
KAKINEWS.ID Amuntai- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RFI alias Fani Gambung (39) dibekuk anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Hulu Sungai Uatara (HSU) bersama anggota Polsek Danau Panggang.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (30/5/2026) soreA di kediamannya di Desa Pandamaan RT 005, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Komplek Wanda Mubarak Permai Blok A Nomor 17 RT 05, Kecamatan Haur Gading. Korban, Muhammad Raili (42), saat itu baru saja tiba di rumah dan memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih bernomor polisi DA 6364 BBV di teras rumah.
Setelah memarkir kendaraan, korban menyerahkan kunci motor kepada rekannya, Hamidan, sebelum berangkat bekerja.
Namun sekitar 10 menit kemudian, korban mendapat telepon yang mengabarkan bahwa sepeda motor tersebut telah hilang dicuri.
Korban segera pulang ke rumah untuk memastikan informasi tersebut. Setibanya di lokasi, motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres HSU dan tim gabungan bergerak melakukan penangkapan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan dalam proses hukum,” kata Kapolres HSU, AKBP Agus Nurmantyo melalui Kasi Humas. Iptu Asep Hudzainur






Tinggalkan Balasan