
KAKINEWS, HSS – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI secara virtual, Senin (8/6/2026).
Kegiatan yang digelar secara nasional tersebut diikuti seluruh pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota di Indonesia dan dipusatkan di Ruang Media Center Sekretariat Daerah Kabupaten HSS.
Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Muhammad Noor, hadir didampingi para asisten serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengikuti jalannya rapat yang membahas sejumlah isu strategis, mulai dari kejelasan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga non-ASN, hingga batas maksimal belanja pegawai daerah.
Rakor dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dan turut menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, serta perwakilan asosiasi pemerintah daerah seperti APPSI, APKASI, dan APEKSI.
Dalam paparannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti implementasi kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Berdasarkan data yang disampaikan, hanya sebagian kecil pemerintah daerah yang telah memenuhi ketentuan tersebut.

Kondisi itu mendorong munculnya usulan perpanjangan masa transisi melalui Keputusan Tiga Menteri dengan mengacu pada Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Selain itu, Mendagri juga mengingatkan pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menyusun prioritas anggaran dan menekan belanja yang tidak mendesak. Bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal, pemerintah pusat membuka peluang dukungan tambahan melalui skema Transfer ke Daerah (TKD).
Sementara itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan sejumlah rencana kebijakan yang menjadi angin segar bagi PPPK. Di antaranya, pemberian kesempatan melanjutkan pendidikan, peningkatan kompetensi, hingga peluang perpindahan tugas yang tetap disesuaikan dengan bidang keahlian masing-masing.
Kebijakan tersebut nantinya akan dimuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya dukungan terhadap perpanjangan masa transisi batas belanja pegawai, percepatan penerbitan PP Manajemen ASN, perlindungan bagi PPPK hasil penataan non-ASN, serta peningkatan alokasi Transfer ke Daerah guna memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah pusat dapat memberikan kepastian bagi tenaga PPPK dan non-ASN, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai dan pembangunan daerah. (ajr)





