
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR angkat bicara terkait penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Kedua tersangka tersebut yakni N, mantan Kepala Dinas Pendidikan, dan I-Q selaku Kepala Bidang SD pada masa kepemimpinan Wali Kota sebelumnya, Ibnu Sina.
Yamin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banjarmasin tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan. Ia memastikan pemko justru berada di garis depan dalam mendukung penegakan hukum.
“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Yamin, Senin (27/4/2026).
Ia juga menegaskan sikap tegas terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, tidak ada ruang bagi penyimpangan, terlebih yang merugikan keuangan negara.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk praktik korupsi. Semua harus tunduk pada aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.

Meski demikian, Yamin mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menghakimi pihak-pihak yang saat ini tengah diperiksa.
“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Biarkan aparat penegak hukum bekerja dan membuktikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam proses penyidikan, Pemko Banjarmasin memastikan akan bersikap terbuka dan kooperatif. Seluruh data dan informasi yang dibutuhkan penyidik, kata Yamin, siap diberikan demi memperlancar pengusutan perkara tersebut.
“Kami akan kooperatif dan terbuka. Apa pun yang dibutuhkan penyidik, akan kami dukung,” ucapnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemko juga memperkuat pengawasan internal, termasuk melalui Inspektorat. Pembenahan tata kelola, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, menjadi fokus utama agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengawasan. Ini penting agar tata kelola ke depan lebih transparan dan akuntabel, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” jelasnya.
Yamin juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam meningkatkan integritas dan profesionalitas kerja.
“Peristiwa ini harus jadi pembelajaran bahwa integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas harus semakin diperkuat,” ujarnya.
Ia turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing spekulasi liar yang berpotensi memperkeruh suasana.
“Saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, dan mempercayakan proses ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut dan telah melakukan penahanan. Keduanya dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin usai menjalani pemeriksaan pada Senin (27/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ardian Junaedi, menjelaskan bahwa tersangka N berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), sementara I-Q sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Mirzantio Ernanda, menyebutkan hingga saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Berkas perkara segera kami rampungkan karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap,” ujarnya.






Tinggalkan Balasan