Terdakwa Hudari saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/4/2026). H.(Foto :Istimewa)

KAKINEWS, BANJARMASIN — Setelah sekian lama ditunggu -tunggu perkara Penjual Obat- obatan Terlarang atau diduga Obet mengandung narkotika akhirnya Terdakwa Hudari warga di Bantaran Sungai Barito atau Jalan.Ir.P. M.Noor Gang Baru Banjarmasin Barat Jalani Sidang Perdana di PN.Banjarmasin, Selasa, ( 28/4 / 2026 ) lalu.

Persidangan yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH yang didampingi kedua anggotanya. Sementara JPU Yosephine SH dari Kejati Kalsel.

Adapun agenda kali ini JPU membacakan Surat Dakwaannya dihadapan persidangan.

JPU mendakwa Terdakwa Hudari dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 202 3 tentang Kesehatan.

Adapun perbuatan terdakwa dalam dakwaan telah kedapatan menyimpan serta menjual obat-obatan terlarang yang diduga mengandung Narkotika.

Setelah mendengarkan Surat Dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan persidangan, Terdakwa Hudari tidak mengajukan perlawanan dan sidang oleh majelis hakim ditunda  dan akan dilanjutkan Minggu depan dengan Pembuktian dari JPU.

Untuk diketahui berawal pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita pelugas kepolisian dari DitPolAir Polda Kalsel di antaranya saksi MUHAMMAD ALANSYAR dan saksi AR dan saksi ANTHONY WLJAYA MANURUNG, SH serta saksi YUDI ERSANDI melakukan penyelidikan tindak pidana di wilayah perairan Sungai Barito dan sekitarnya.

Kemudian menerima informasi dari masyarakat melalui telephone seluler/Handphone bahwa sering terjadi transaksi obat-obatan tanpa izin dan merek yang diduga mengandung narkotika kepada masyarakat yang berada sekitar di Jl. Ir. P. Moch. Noor Gg. Baru Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan.

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diketahui nama dan ciri-ciri orang yang diduga sebagai penjual/pengedar obat tanpa izin dan merek tersebut adalah terdakwa den sekitar pukul 13.00 Wita saksi YUDI ERSANDI melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) mendatangi rumah yang dihuni/ditempati terdakwa membeli obat tanpa merk sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) dan oleh saksi YUDI ERSANDI mambayarkan secaro cash/tunai sebesar Rp. 1 000.000.-(satu juta rupiah) kepada terdakwa dan oleh terdakwa langsung menyerahkan 100 (seratus) butir sediaan farmasi berupa obat tanpa merek tersebut kepada saksi VUDI ERSANDI dan setelah itu saksi YUDI ERSANDI pergi menjauh dari rumah terdakwa untuk menghubungi seksi ANTHONY WIJAYA MANURUNG, S.H. dan sekitar pukul 13.30 Wita petugas mendatangi kembali rumah tersebut dan melih at ada 3 (tiga) orang laki-laki ada di dalam rumah dan langsung melarikan diri melarikan dini dan langsung dilakukan pengejaran, tetapi petugas hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang yaitu terdakwa.

Bahwa selanjutnya petugas dengan disaksikan oleh terdakwa dan warga melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 7 (lujuh) buah plastik klip kecil dengan si per/plastik klip kecil sebanyak 10 (sepuluh butir dengan jumlah 70 (tujuh puluh) butir di dalam 1 (satu) buah dompet bergambar dengan tulisan “spiderman yang disimpan di laci meja dan 3 (tiga) kentong kemasan plastik klip besar berisi 3 0 (tiga puluh) plastik klip kecil dengan isi per/plastik klip sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan jumlah 300 (tiga ratus) butir tersimpan dal am 1 (satu) buah magicom merek SHARP swartia merah hitam di atas lemari, dengan jumlah keseluruhan barang bukti berupa obat tanp a merek dengan bentuk pil tablet yang dikemas dalam plastik klip yang diamankan petugas dari polaku sebanyak 370 (tiga ratus tujuh p uluh) butir ditambah dengan 100 (seratus) butir yang diberi oleh petugas jadi total sebanyak 470 (empat ratus tujuh puluh) butir selanjut nya petugas menanyakan ijin dari pihak yang berwenang terhadap pengedaran obat tanpa merek tersebut namun terdakwa tidak memili kinya sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.