Pledoi 5 Terdakwa Narkoba Jaringan Fredy Pratama: Minta Keringanan Hukuman

Banjarmasin. Sidang lanjutan para terdakwa jaringan sang gembong narkoba Fredy Pratama dengan barang bukti narkotika seberat 50 kilogram atas nama kelima terdakwa Mukmin as Carles King, Ahmad Faizal,( berkas terpisah), Jubran, Agung W dan Maulid kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Senin,( 19/5/2025 ) baru tadi.
Sidang terbuka untuk umum dan cukup menjadi perhatian publik kali ini diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH yang didampingi kedua anggotanya Hapsari SH.
Adapun agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Ernawati SH,MH dan rekan Arbain SH dan Syarwani SH.
Yang dalam pembelaannya para terdakwa baik dituntut hukuman seumur hidup maupun yang hukuman 20 tahun penjara semua hanya minta keringanan hukum.
” Mohon keringanan hukuman dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pa hakim, karena saya menjadi tulang punggung keluarga, ” kata Jubran yang diikuti semua terdakwa lainnya.
Para terdakwa dengan barang bukti narkotika seberat 50 kilogram atas nama kelima terdakwa Mukmin as Carles King, Ahmad Faizal,( berkas terpisah) sebelumnya dituntut JPU seumur hidup dan untuk terdakwa Jubran, Agung W dan Maulid dituntut selama 20 tahun Penjara.
Adapun oleh JPU berpendapat kelima terdakwa jaringan Fredy Pratama tersebut dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui kasus ini berawal dari penangkapan M. Azhar Rinaldi pada Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin. Dari tangan Azhar, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat total 9.280 gram. Dari pengakuannya, penyelidikan berkembang hingga ke M. Mukrim alias Charles King yang ditangkap pada Kamis (3/10) di kawasan Sungai Jingah, Banjarmasin. Mukrim diketahui sebagai operator jaringan Fredy Pratama di Jakarta, Surabaya, dan Bali.