BOGOR, KAKINEWS – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membongkar sebuah “gudang harta” yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan brankas rahasia yang disembunyikan di balik dinding, berisi uang tunai dan emas batangan dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp476 miliar.

Temuan tersebut menjadi salah satu penyitaan aset terbesar dalam penyidikan perkara korupsi yang saat ini ditangani Polri. Di dalam brankas tersembunyi itu, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, jutaan dolar Singapura, serta uang tunai dalam mata uang rupiah.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan brankas tersebut sengaja disembunyikan di balik panel kayu yang menutupi dinding rumah, seolah dirancang agar tidak mudah ditemukan.

“Ditemukan brankas terkunci. Setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Estimasi total nilainya mencapai Rp476 miliar,” ujar Totok, Kamis (9/7/2026) dini hari.

Selain menyita emas dan uang tunai, penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting, telepon genggam, hingga foto-foto keluarga yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik aset yang disimpan dalam brankas tersebut.

“Kami juga menyita sejumlah dokumen, handphone, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah dan pemilik barang di dalam brankas. Seluruh barang bukti akan dilakukan penyitaan sesuai prosedur,” kata Totok.

Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari operasi serentak di 12 lokasi dalam pengembangan tiga perkara besar sekaligus, yakni dugaan korupsi sektor batu bara, kasus PT Asabri, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Fakta bahwa brankas disembunyikan di balik dinding bangunan memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul aset bernilai ratusan miliar rupiah tersebut dari aparat penegak hukum.

Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: siapa pemilik sebenarnya uang dan 74 kilogram emas batangan itu, serta siapa aktor utama yang berada di balik dugaan megakorupsi dan pencucian uang yang sedang dibongkar Kortastipidkor Polri.