
KAKINEWS — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika memuat aturan tegas terkait perampasan aset hasil kejahatan narkotika. Langkah ini dinilai krusial untuk memutus aliran dana yang selama ini menjadi “urat nadi” jaringan peredaran gelap narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa uang hasil kejahatan narkotika tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas pada masyarakat, bahkan lintas negara.
“Peredaran dana dari kejahatan narkotika sering melintasi batas yurisdiksi. Ini menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum,” ujar Eko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, jika aset hasil kejahatan berada di luar negeri, maka penanganannya harus melibatkan kerja sama internasional. Namun, untuk aset yang berada di dalam negeri, aparat penegak hukum memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penyitaan dan perampasan.
Menurut Eko, penguatan regulasi melalui skema tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus diintegrasikan secara eksplisit dalam RUU Narkotika yang baru. Dengan demikian, negara dapat lebih efektif menelusuri dan menyita aset ilegal.

“Perampasan aset bukan sekadar hukuman tambahan, tapi strategi utama untuk melumpuhkan jaringan narkotika dari sisi finansial,” tegasnya.
Lebih jauh, Polri mengusulkan agar aset yang telah disita nantinya dimanfaatkan untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Dana tersebut juga diharapkan bisa memperkuat operasional satuan tugas penanggulangan narkoba.
Eko menambahkan, seluruh masukan dari Polri merupakan bagian dari upaya menyempurnakan regulasi agar lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan narkotika yang semakin kompleks.
“RUU ini harus mampu menyeimbangkan pendekatan penegakan hukum dengan aspek rehabilitasi, sehingga penanganannya lebih berkeadilan,” pungkasnya.
RUU Narkotika dan Psikotropika sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sebagai bagian dari pembaruan hukum yang menyesuaikan dengan KUHP dan KUHAP terbaru.








Tinggalkan Balasan