
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok KN)
Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keras praktik “ijon” proyek yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Modus ini dinilai bukan sekadar praktik suap biasa, tetapi berpotensi langsung merusak kualitas pembangunan infrastruktur yang dibiayai uang rakyat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam kasus yang tengah diusut, terdapat permintaan fee proyek berkisar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan. Skema semacam ini memaksa kontraktor atau penyedia jasa memangkas biaya produksi di lapangan demi menutup setoran kepada pihak tertentu.
“Situasi ini sangat berbahaya karena penyedia jasa akhirnya menekan biaya pelaksanaan proyek. Dampaknya, kualitas pekerjaan berpotensi menurun,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Menurut KPK, praktik ijon proyek bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap mutu pembangunan daerah. Infrastruktur yang seharusnya dibangun untuk kepentingan publik justru berisiko menjadi proyek asal jadi karena sebagian anggarannya telah “dipotong” sejak awal.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari terkait dugaan pengaturan proyek senilai Rp91,13 miliar. Dalam skema tersebut, dugaan permintaan fee proyek disebut menjadi pintu masuk praktik korupsi yang menggerogoti anggaran pembangunan.
KPK menegaskan, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka pembangunan infrastruktur tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran, tetapi juga merugikan masyarakat karena kualitas fasilitas publik yang dibangun tidak optimal.
Padahal, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah didorong pemerintah, setiap rupiah dari APBD maupun APBN seharusnya dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik, bukan justru menjadi bancakan elite daerah.
KPK juga mengungkap bahwa sebelum operasi tangkap tangan terjadi, lembaga antirasuah tersebut sebenarnya telah melakukan pendampingan dan penguatan sistem pencegahan korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Pendampingan itu dilakukan melalui sejumlah instrumen pengawasan seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Berdasarkan data MCSP 2025, skor tata kelola Pemkab Rejang Lebong memang mengalami peningkatan menjadi 77, naik dari 72 pada 2024 dan 71 pada 2023. Namun, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi titik rawan korupsi.
Pada 2025, skor area PBJ tercatat 61, dengan rincian pelaksanaan PBJ hanya 41, sementara PBJ strategis berada di angka 68. Angka tersebut menunjukkan bahwa sistem pengadaan, khususnya proyek strategis pembangunan daerah, masih menyimpan celah besar bagi praktik korupsi.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) juga menunjukkan kondisi yang belum sepenuhnya aman. Indeks integritas Pemkab Rejang Lebong berada di angka 70,36, bahkan turun 4,26 poin dibandingkan tahun 2024.
Penurunan paling terlihat pada aspek sosialisasi antikorupsi yang merosot dari 69,7 menjadi 61,05, menandakan upaya membangun budaya integritas di lingkungan pemerintah daerah masih lemah.
KPK menegaskan, temuan ini menjadi alarm serius bahwa tata kelola proyek pembangunan daerah masih sangat rentan disusupi praktik korupsi. Tanpa pembenahan sistem pengadaan yang ketat, proyek-proyek bernilai besar berpotensi terus dijadikan ladang rente oleh oknum pejabat dan pihak swasta.








Tinggalkan Balasan