
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas (kiri) dan bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (kanan) (Foto: Kolase/kakinews.id)
Kakinews – Tekanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menguat. Dua organisasi masyarakat resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuding lembaga antirasuah itu menunda penanganan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji 2024 tanpa dasar hukum yang jelas.
Permohonan tersebut diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Keduanya menilai proses penyidikan perkara besar ini berjalan lamban dan tidak menunjukkan perkembangan signifikan, sehingga memicu dugaan adanya “pengendapan” kasus.
Kuasa hukum pemohon, Rinaldi Putra, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
“Penundaan tanpa alasan sah merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya kepada Kakinews, Jumat (27/3/2026).

Sorotan tajam diarahkan kepada Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour Indonesia. Dalam permohonan, Fuad disebut memiliki posisi penting dalam distribusi kuota haji khusus yang diduga menyimpang dari aturan.
Tak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam upaya menghambat penyidikan, termasuk penghilangan atau perusakan dokumen saat proses penggeledahan berlangsung. Dugaan ini memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
Pemohon juga menyoroti adanya pihak-pihak yang disebut telah mengembalikan sejumlah uang terkait perkara tersebut. Namun, hingga kini belum diikuti dengan penetapan tersangka secara menyeluruh.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Ini prinsip dasar dalam hukum tindak pidana korupsi,” tegas pemohon dalam dalilnya.
Kasus ini turut menyeret nama Yaqut Cholil Qoumas yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, para pemohon mempertanyakan mengapa pihak lain yang diduga kuat terlibat belum juga diproses secara hukum.
Menurut mereka, lambannya penanganan perkara justru memicu keresahan publik, terutama di kalangan calon jamaah haji dan umrah yang khawatir praktik korupsi mencederai nilai ibadah.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim praperadilan menyatakan bahwa KPK telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, sekaligus memerintahkan percepatan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Fuad Hasan Masyhur.
Jika dikabulkan, gugatan ini berpotensi menjadi momentum penting untuk membuka kembali secara terang benderang dugaan skandal kuota haji 2024 yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar.








Tinggalkan Balasan