REKONSTRUKSI PENGEROYOKAN –
Tiga pelaku pengeroyokan RD, RK dan AH saat memperagakan rekonstruksi pengeroyokan hingga tewasnya korban di Gang Hariti Mantuil yang digelar Polsek Banjarmasin Selatan, Selasa (3/10/2026) pagi. (foto: Istimewa )

KAKI News, BANJARMASIN –Polsek Banjarmasin Selatan menggelar kegiatan rekonstruksi (rekon) terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan AIF meninggal dunia, dengan TKP Gang Hariti Jalan Tembus Mantuil, Selasa (3/10/2026) pagi.

Rekonstruksi diperagakan sebanyak 16 adegan oleh tiga tersangka yakni RD, AH dan RK guna mencocokkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan para saksi serta tersangka.

Rekonstruksi dipimpin Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno. Juga dihadiri Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ratna Septiadiva, SH serta pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Akhmad Zaini, SH MH.

Berdasarkan peragaan di lokasi, peristiwa bermula dari perselisihan antara korban dan salah satu tersangka yang dipicu masalah judi slot. Korban meminjam ponsel milik pelaku untuk bermain judi slot dan disebut menang. Perselisihan kemudian memuncak di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat mereka berkumpul di rumah PD dekat TKP, juga ada saksi S dan G.

Dalam adegan rekonstruksi, Kanit Reskrim Iptu Sudirno menjelaskan salah satu tersangka berinisial RD memiliki kebiasaan menyembunyikan senjata tajam di semak-semak atau di bawah pohon sekitar lokasi mereka berkumpul.

“Jadi mendengar perkataan RK, RD langsung mengambil sajam yang disimpannya tak jauh dari TKP,” bebernya.

Lalu RD sempat melempar korban dan dibalas diserang korban. Namun RK turut mengeroyok, hingga RD mengeluarkan belati dari kantongnya dan langsung menusukkan ke dada korban di adegan ke-12.

Korban yang terluka sempat melarikan diri sejauh kurang lebih 50 meter ke rumah warga bernama Nurdin untuk meminta pertolongan. Meski ditemukan saksi dalam keadaan masih bernapas, nyawa korban tidak tertolong sebelum sempat mendapatkan perawatan medis.

Pihak kepolisian mengenakan para tersangka dengan pasal penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. “Pelaku kita jerat sesuai Pasal 458 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan Jo Pasal 262 ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara,” ujar Sudirno.

Sudirno juga menyatakan tersangka RD merupakan residivis dalam kasus kepemilikan senjata tajam.

Sementara itu, Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ratna Septiadiva, menyatakan pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara resmi dari penyidik kepolisian.

“Kami akan mempelajari berkas perkara dari kepolisian terlebih dahulu untuk melihat apakah ada unsur perencanaan atau fakta-fakta baru yang akan terungkap dalam persidangan nanti,” ujar Ratna di lokasi rekon.

Seperti diketahui, korban berinisial AIF ketika itu berkumpul menggelar pesta miras, karena tersangka RK bicara bahwa korban menang Judi Slot, Sabtu (10/10/2026) siang pukul 13.20 WITA. Lantaran korban pinjam dari salah satu ponsel tersangka dan tidak memberi jatah mereka untuk membeli tambahan miras.