
BANJARMASIN, KAKI NEWD.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Badarudin alias Udin alias Udin Kuang alias Abah Rafa bin Rufani atas kasus tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang agenda pembacaan amar putusan yang digelar pada hari ini, Selasa (3/11/2026), bertempat di Ruang Sidang Sari (Inklusi) PN Banjarmasin.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Badarudin juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp.1 miliar dan bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 190 hari.
Dalam pertimbangan hukumnya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman berat 50 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sedikit lebih rendah daripada tuntutan JPU, Masrita Fakhlyana, S.H. Sebelumnya, dalam persidangan terpisah, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Perkara dengan nomor registrasi 557/Pid.Sus/2026/PN Bjm ini kini telah memasuki babak akhir setelah pembacaan putusan tersebut.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 11.21 WITA. Saat itu, terdakwa yang berada di rumahnya di Jalan A. Yani Km 50 RT 004 RW 001, Kelurahan Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, dihubungi oleh Umai (DPO).
Umai menyuruh terdakwa mengambil sabu ke Banjarmasin dengan janji upah berupa sabu. Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan diminta memberikan kabar sesampainya di Banjarmasin.
Setelah tiba di Banjarmasin, terdakwa segera memberi tahu Umai dan meminta terdakwa menunggu karena ia harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasannya (bos). Tidak lama kemudian, seorang yang tidak dikenal menghubungi terdakwa dan mengirimkan share location tempat pengambilan sabu, yaitu di pinggir Jalan Tembus Perumnas Kayutangi Ujung, Gg. Nila RT 042 RW 003, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, terdakwa langsung menuju lokasi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih bernomor polisi DA 6114 LBI. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), terdakwa mengambil sebuah bungkus kopi Kapal Api berisi sabu yang diletakkan di area rerumputan menggunakan tangan kirinya, lalu menyimpannya di dalam bagasi (boks) sepeda motor.
Saat terdakwa hendak meninggalkan lokasi, petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Kalsel di antaranya saksi Veri S.H. dan saksi Arif, S.H. langsung melakukan penangkapan. ( Ack )
Penulis/ Editor : Achmad Kori







