
Kakinews — Kapolda Sumatera Selatan, Sandi Nugroho, memimpin langsung prosesi pengambilan sumpah serta penandatanganan pakta integritas dalam rangka Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumatera Selatan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan bersih dan profesional, seiring tingginya minat masyarakat yang ingin bergabung sebagai anggota Polri.
Data Panitia Daerah (Panda) Sumsel hingga Senin, 30 Maret 2026, mencatat sebanyak 3.684 orang mendaftar. Dari total tersebut, 2.898 peserta telah lolos tahap verifikasi administrasi, terdiri atas 254 calon taruna Akpol, 2.449 calon bintara, serta 195 calon tamtama.
Seluruh proses verifikasi dan perekaman data di tingkat polres dilaporkan berlangsung lancar tanpa kendala berarti, dengan situasi yang tetap aman dan kondusif.
Dalam arahannya, Sandi menekankan bahwa integritas Polri harus dibangun sejak tahap awal, yakni melalui proses rekrutmen yang bebas dari praktik kecurangan maupun intervensi.

“Polri yang prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan hanya bisa diwujudkan melalui seleksi yang objektif dan jujur. Sumpah ini adalah bentuk komitmen bersama untuk menjaga hal tersebut,” tegasnya, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, Karo SDM Polda Sumsel, Sudrajad Hariwibowo, memastikan pengawasan ketat diterapkan di setiap tahapan seleksi. Ia menegaskan prinsip BETAH (bersih, transparan, akuntabel, dan humanis) menjadi pedoman utama dalam proses penerimaan.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut seluruh rangkaian seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional, meskipun jumlah pendaftar terus bertambah setiap hari.
“Kami menjamin proses berlangsung transparan. Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh kemampuan peserta masing-masing, tanpa ada intervensi,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengingatkan sebanyak 786 pendaftar yang belum menyelesaikan verifikasi administrasi agar segera melengkapi berkas di polres atau polrestabes sesuai jadwal. Masyarakat pun diminta waspada terhadap oknum yang menawarkan kelulusan dengan imbalan tertentu, karena hal tersebut dipastikan tidak benar.







Tinggalkan Balasan