
KAKINEWS.ID Amuntai – Pelaku J alias P (48), diketahui salh satu residivis di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres karena kedapatan memiliki 11 paket narkotika jenis sabu seberat 53,19 gram.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, menjelaskan J awalnya menggenggam satu paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian sempat membuangnya.
Satu paket tersebut memiliki berat keseluruhan 5,28 gram dengan berat bersih 5,09 gram Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, J alias P menerangkan bahwa masih terdapat sejumlah narkotika yang disimpan di tempat tinggalnya.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah yang Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang digantung pada dinding gudang.

Di dalam kantong itu terdapat satu plastik klip transparan berukuran besar yang berisi 10 paket diduga narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 50 gram atau berat bersih 48,10 gram.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 11 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 55,28 gram dan berat bersih 53,19 gram,” kata Kasat Narkoba, AKP Sutargo.
Kasus di Desa Nelayan HSU, kembali diringkus dua tersnagka dengan 19 paket sabu. Satu pemuda pada saat dilakukan penggeledahan terhadap T alias A, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna ungu di bawah kolong rumah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dompet tersebut diduga sebelumnya berada di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik T alias A, kemudian dibuang menggunakan tangan kanannya ketika petugas tiba di lokasi.
Setelah diperiksa, dompet kecil berwarna ungu tersebut diketahui berisi 17 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,37 gram dan berat bersih 1,97 gram.





