KAKINEWS.ID Tanjung – Residivis gasak motor jemaah masjid dan sempat membawa kabur. Pelaku RTF (27), warga Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap dan menjalani proses hukum.

Pelaku yang ternyata merupakan seorang residivis saat itu beraksi mencuri sepeda motor di halaman sebuah masjid, Desa Garagata, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Kemudian dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Tabalong bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengamankan pelaku RTF.

Pelaku RTF diamankan petugas gabungan saat berada di Jalan Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas, Iptu Heri Siswoyo, Selasa (23/6/2026), membenarkan pelaku RTF yang merupakan residivis telah diamankan bersama barang buktinya. “Dalam pengungkapan petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit skuter matik,” katanya.

Aksi curanmor yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Senin (22/6/2026) sore, saat korban FAH (33) warga Desa Garagata, melaksanakan salat berjemaah di masjid.

Saat itu karena terburu-buru, korban yang memarkir kendaraan di halaman masjid meninggalkan kunci kontak di dalam boks sebelah kiri sepeda motor.

Begitu selesai melaksanakan salat dan mau pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

Setelah memeriksa rekaman CCTV masjid, diketahui kendaraan tersebut dibawa seorang pria tidak dikenal, yang belakangan diketahui sebagai pelaku RTF.

Korban kemudian melaporkan kejadian curanmor tersebut ke Polres Tabalong  Berdasarkan laporan polisi yang diterima, tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong segera melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada malam harinya pelaku langsung berhasil diamankan di Jalan Sumur, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.