
Samin Tan (Foto: Dok KN)
Jakarta, Kakinews – Operasi senyap namun agresif dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan korupsi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Sejumlah titik strategis di Jakarta hingga Kalimantan disisir, menandai eskalasi serius dalam perkara yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.
Dalam penggeledahan itu, penyidik tak hanya mengamankan tumpukan dokumen, tetapi juga barang bukti elektronik hingga alat berat yang diduga menjadi bagian dari praktik ilegal di lokasi tambang.
“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, telah diamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, alat bukti elektronik, hingga alat berat di area tambang,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Penggeledahan dilakukan secara masif di sedikitnya 10 lokasi di Jakarta dan Jawa Barat. Targetnya meliputi kantor PT AKT dan entitas yang terafiliasi, kediaman Samin Tan, hingga rumah para saksi yang diduga mengetahui aliran praktik ilegal tersebut.
Tak berhenti di Pulau Jawa, tim penyidik juga bergerak ke Kalimantan Tengah dengan menyasar kantor PT AKT, kantor KSOP, serta kontraktor tambang PT ARTH. Sementara di Kalimantan Selatan, penggeledahan dilakukan di kantor PT MCM. Seluruh titik ini disebut memiliki keterkaitan kuat dengan jaringan usaha milik Samin Tan.
“Itu beberapa perusahaan yang diduga masih berada dalam kendali saudara ST,” ungkap Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan, penanganan perkara ini bukan sekadar memburu hukuman pidana, tetapi juga membidik pemulihan kerugian negara yang diduga sangat besar. Langkah asset recovery menjadi prioritas, termasuk penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari asset tracing untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset yang berkaitan dengan tindak pidana,” lanjutnya.
Dalam konstruksi perkara, Samin Tan disebut sebagai beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi di bawah skema PKP2B. Namun, izin perusahaan itu telah dicabut sejak 2017.
Ironisnya, meski izin telah mati, aktivitas tambang diduga tetap berjalan secara ilegal hingga 2025. Batu bara tetap dikeruk dan diperjualbelikan tanpa dasar hukum yang sah. Praktik ini bahkan diduga melibatkan oknum penyelenggara negara, memperkuat indikasi adanya jaringan perlindungan yang selama ini membekingi operasi ilegal tersebut.
Kejagung kini tengah mengkalkulasi potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Jika terbukti, skandal ini berpotensi menjadi salah satu kasus tambang ilegal terbesar yang menyeret aktor korporasi dan kekuasaan sekaligus.








Tinggalkan Balasan