Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Jiwasraya. Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Jakarta, Kakinews.id – Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan dibacakan dalam sidang vonis perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (7/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan Isa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama selama periode 2008–2018. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Sunoto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan Isa telah menimbulkan kerugian negara fantastis sebesar Rp16,8 triliun. Namun demikian, Isa dibebaskan dari kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp90 miliar dengan alasan majelis tidak menemukan bukti bahwa ia menikmati aliran dana hasil korupsi tersebut.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menegaskan bahwa tindak pidana dilakukan Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Pada posisi strategis sebagai regulator, Isa dinilai justru membuka ruang bagi Jiwasraya tetap beroperasi dan memasarkan produk asuransi meski dalam kondisi insolven.

Majelis hakim menilai keputusan tersebut menjadi salah satu faktor kunci yang memperparah krisis Jiwasraya dan berujung pada kerugian besar bagi negara serta jutaan pemegang polis. Atas perbuatannya, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Dalam uraian hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Isa tidak mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi. Sebagai pejabat pengawas sektor keuangan, Isa seharusnya bertindak preventif, bukan justru membiarkan perusahaan asuransi bermasalah terus menghimpun dana masyarakat.

Sementara itu, sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan hakim. Isa dinilai belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, serta mengambil keputusan di tengah tekanan krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional. Hakim juga menyinggung rekam jejak Isa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian serta faktor usia lanjut terdakwa.

Vonis ini terbilang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp90 miliar subsider 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Isa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana dakwaan primer.

Putusan tersebut kembali memantik sorotan publik terhadap disparitas hukuman dalam perkara korupsi bernilai triliunan rupiah, khususnya yang melibatkan pejabat kunci pengambil kebijakan di sektor keuangan negara.