Sekjen DPR Indra Iskandar meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR, Kamis (14/3/2024) (Foto: Repro Antara)

Jakarta, Kakinews.id – Menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengaku belum menahan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, karena masih melengkapi dokumen penyidikan, Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, melontarkan pernyataan keras dan mendesak agar langkah hukum tidak terus berlarut.

“Alasan belum lengkapnya dokumen tidak bisa dijadikan dalih untuk menunda penahanan tersangka. Status tersangka sudah melekat pada Indra Iskandar lebih dari satu tahun. Ini bukan perkara baru, bukan pula kasus sederhana. Keterlambatan penahanan justru membuka ruang spekulasi publik tentang adanya intervensi dan tekanan politik,” tegas Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota DPR tahun anggaran 2020 adalah perkara besar yang menyangkut uang rakyat dalam jumlah sangat signifikan. Karena itu, sikap ragu-ragu aparat penegak hukum dinilai hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kalau masyarakat kecil dengan status tersangka bisa langsung ditahan, mengapa pejabat tinggi negara seolah mendapat perlakuan istimewa? Ini berbahaya. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. KPK harus membuktikan bahwa mereka masih berdiri tegak dan independen, bukan tunduk pada kekuasaan,” ujarnya.

Akhmad juga menyinggung posisi Indra Iskandar sebagai Sekjen di lembaga legislatif. Menurutnya, keberadaan tersangka korupsi di jabatan strategis berpotensi mengganggu proses hukum dan membuka peluang penghilangan barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi-saksi.

“Kami mendesak KPK segera melakukan penahanan terhadap Indra Iskandar dan tersangka lainnya. Jangan menunggu opini publik semakin liar. Penahanan adalah bentuk keseriusan negara dalam memberantas korupsi, apalagi kasus ini melibatkan proyek di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat,” katanya.

Ia menegaskan, KAKI Kalimantan Selatan akan terus mengawal kasus ini dan tidak segan menyuarakan kritik keras apabila penanganannya terus berlarut-larut tanpa kepastian. “Jika KPK gagal bersikap tegas, maka kecurigaan publik bahwa hukum bisa dinegosiasikan oleh elite akan semakin menguat,” pungkas Akhmad Husaini.

Kakinews.id telah berupaya mengonfirmasi soal kapan penahanan tersangka dalam kasus ini kepada Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum menjawab.