KAKINEWS.ID, Jakarta – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto mengajak seluruh elemen bangsa mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional sesuai amanat Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.

Menurut Mugiyanto, perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat. Hal itu disampaikannya menanggapi perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

“Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang,” ujar Mugiyanto dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).

Ia menegaskan, kewenangan negara harus digunakan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Mugiyanto juga mengingatkan penyalahgunaan kewenangan penyadapan berpotensi mengancam hak asasi manusia, terutama rasa aman, kebebasan berpendapat, serta membuka peluang terjadinya intimidasi terhadap warga negara.

Karena itu, ia meminta agar kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut diusut secara menyeluruh, independen, dan transparan. Proses hukum juga harus tetap menjamin perlindungan hak para tersangka, saksi, maupun korban.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, negara harus memastikan tersedianya mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban,” katanya.

Lebih lanjut, Kementerian HAM mendukung Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

Menurut Mugiyanto, meskipun kewenangan penyadapan telah diatur dalam sejumlah undang-undang sektoral, Indonesia hingga kini belum memiliki regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur penyadapan.

Ia menilai, keberadaan UU Penyadapan diperlukan untuk memastikan kewenangan tersebut dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan penyadapan.

Dengan demikian, penggunaan kewenangan penyadapan oleh negara tetap berada dalam koridor hukum sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia.