
KAKINEWS.ID, Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri mengusut tuntas dan transparan kasus dugaan penyalahgunaan penyadapan yang tengah ditangani penyidik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi dan informasi yang belum terkonfirmasi di masyarakat.
Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara profesional dengan memperhatikan ketentuan hukum acara pidana, termasuk batas waktu penahanan. Karena itu, penyidik diharapkan segera menuntaskan pemberkasan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses penyidikan perlu segera memberikan kejelasan kepada masyarakat guna mencegah berkembangnya berbagai spekulasi dan informasi yang belum terkonfirmasi,” ujar Arief.
Selain proses pidana, Arief menekankan anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran juga harus menjalani proses pemeriksaan melalui sidang kode etik. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia juga menyampaikan adanya rencana pemanggilan pihak Polri oleh Komisi III DPR RI untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Menurut Arief, keterbukaan informasi mengenai penanganan kasus menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Arief menilai perkara dugaan penyalahgunaan penyadapan tersebut memiliki tingkat keseriusan luar biasa karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan negara kepada anggota Polri.
Ia berharap seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukannya.
Kompolnas juga mendorong Polri mengungkap seluruh fakta hukum, motif, serta penggunaan hasil penyadapan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Kompolnas menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Polri agar penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan akuntabel.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka pada 3 November 2026. Ketiganya diduga terlibat tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin sebelumnya menjelaskan, dugaan penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
Sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dalam perkembangan perkara, Arief menegaskan penyidikan harus memperhatikan batas waktu penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Penyidik diharapkan dapat segera menuntaskan pemberkasan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkara tersebut memiliki tingkat keseriusan yang luar biasa karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan yang diberikan negara kepada anggota Polri,” demikian penekanan Arief dalam keterangannya.
Selain proses pidana, Arief meminta anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran juga diproses melalui mekanisme sidang kode etik. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.









