
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Penyidik kini mendalami komunikasi dan pembahasan terkait pengisian jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang dan Ketua DPD II Pemalang berinisial NAW.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan NAW diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik suap tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
“Pembahasan yang dilakukan oleh saksi bersama Bupati Pemalang, di antaranya soal pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Pengusutan ini memperluas penelusuran KPK terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Selain dugaan suap proyek, penyidik juga mendalami praktik jual-beli jabatan yang sebelumnya turut mencuat dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan bahwa penyelidikan awal berkaitan dengan dugaan suap jabatan dan suap proyek. Namun, pada tahap awal penindakan, KPK menaikkan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang ke tahap penyidikan.

“Karena di proses penyelidikan pun juga sebenarnya itu terkait pengaduannya terkait suap jabatan dan suap proyek,” kata Taufik pada 31 Juli 2026.
Menurut Taufik, fakta yang muncul dalam penyidikan perkara pemerasan akan dikembangkan untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
“Tentu itu akan dikembangkan di proses penyidikannya yang saat ini berjalan,” ujarnya.
Dalam perkara pemerasan, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, staf administrasi KPK Setya Budi Dias, serta ayah Dias, Lilik Budi Suprianto.
KPK menduga terdapat permintaan uang melalui Haris kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi Anom. Dari rangkaian permintaan tersebut, Haris disebut berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp1,98 miliar.
Penyidik juga menelusuri dugaan penggunaan uang untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi di KPK. Berdasarkan keterangan Achmad Taufik Husein, Haris sebagai representasi Anom mempertemukan pihak-pihak terkait dengan Lilik Budi.
Dalam rangkaian pertemuan di restoran wilayah Magelang dan Semarang, Lilik Budi disebut meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp2 miliar. Setelah Anom dan Haris diyakinkan bahwa perkara tersebut dapat diurus, ketiganya disebut sepakat menyiapkan uang sesuai permintaan itu.
“Agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan,” kata Taufik.
Dari uang yang dikumpulkan melalui dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta, Anom melalui Haris kemudian menyerahkan Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi. KPK menyatakan masih menelusuri sisa uang yang dikumpulkan Haris.
Pemeriksaan terhadap NAW menjadi bagian dari pendalaman KPK atas dugaan suap pengisian jabatan. Meski demikian, keterangan resmi KPK yang disampaikan dalam perkara ini belum menyebut NAW sebagai tersangka. Statusnya dalam pemeriksaan tersebut adalah saksi.
Sementara itu, Anom Widiyantoro sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Pemalang setelah terjaring OTT KPK. Ia menyampaikan permintaan maaf saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK pada 30 Juli 2026.
“Kita paham situasinya, kita minta maaf semua,” kata Anom.








