KPK Periksa Plt Sekjen Kementan Soal Dugaan Korupsi Pengadaan X-Ray

Penyidik KPK mendalami keterangan plt Sekjen Kementan/mantan Dirjen PSP Kementan, Ali Jamil soal pengadaan mesin X-Ray. Pendalaman dilakukan setelah Ali diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.
“Saksi hadir didalami terkait pengetahuan ybs mengenai pengadaan xray mobile statis dan kontainer. Pada saat menjadi kepala badan karantina,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan) Wisnu Haryana membenarkan bahwa dirinya telah menjadi tersangka. Wisnu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2021.
“(Pemeriksaan) Terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka,” kata Wisnu digedung Merah Putih KPK, Senin (9/9/2024).
Wisnu menjelaskan, bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka sudah dimulai pada bulan Agustus. “Detailnya saya lupa persisnya, tapi bulan Agustus,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang. Pencegahan terkait dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Kementrian Pertanian tahun 2021.
Surat pencegahan ke luar negeri diterbitkan KPK pda tanggal, 15 Agustus 2024. “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No.1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Jumat (16/8/2024).
Tessa hanya menjelaskan inisial enam orang yang dicegah. “inisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF,” katanya.
KPK kembali membukan penyidikan dugaan korupsi di Kementrian Pertanian (Kementan). Dugaan korupsi ini terkait pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2021.
“Untuk diketahui bahwa pertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan. Dugaan korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, tahun 2021,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika digedung Merah Putih, Jumat (16/8/2024).
Tessa mengatakan, bahwa dalam kasus ini sudah ada pihak yang dapat dipertanggung jawabkan. Namun, ia tidak merinci identitas tersangka tersebut.