Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Melawan Kejaksaan Agung

Praperadilan ini diajukan Tom Lembong terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal oleh Kejagung. Upaya hukum ini diajukan Tom Lembong untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung di pengadilan.
“Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung. Penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang dijelaskan,” ungkap Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong.
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa 29 Oktober 2024. Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penahanan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Akibat rasuah pada impor gula kristal mentah ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 miliar.