KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi dan Aset Milik Bupati Karna Suswandi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo. Sebanyak dua saksi diminta menjelaskan kepemilikan aset Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam pemeriksaan pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Dua saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset milik tersangka KS (Karna Suswandi),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Desember 2024.
Tessa enggan memerinci identitas dua saksi itu. Tapi, mereka merupakan perwakilan pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso,” ucap Tessa.
KPK enggan memerinci aset Karna yang dibidik penyidik. Dia belum ditahan sampai saat ini.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.
Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.