KPK Akan Tindak Tegas Penyimpangan Makan Bergizi Gratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal bertindak apabila ditemukan oknum yang melakukan penyimpangan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Apalagi, sudah ditemukan alat bukti yang kuat penyelewengan.
“KPK memastikan setiap orang yang masuk dalam kategori subjek hukum yang dapat ditangani oleh KPK, dan didapat alat bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 6 Januari 2025.
Program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu sejatinya menelan anggaran hingga Rp71 triliun. Program MBG bertujuan untuk menciptakan dampak jangka panjang yang positif, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kualitas hidup bagi generasi mendatang di Indonesia.
Demi mewujudkan tujuan tersebut, KPK berharap pelaksanaan MBG dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Termasuk, tidak ada penyimpangan dalam prosesnya.
“Sehingga tidak terjadi penyimpangan, terlebih tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan program MBG mulai per hari ini, Senin, 6 Januari 2025. Sebanyak 190 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur disiapkan BGN, telah siap beroperasi. (Metrotvnews)