KPK RI

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno hari ini, Senin, 10 Februari 2025. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan rasuah dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) (Persero) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

“Jadi saksi, ngobrol-ngobrol, makan siang,” kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

Rini berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Dia rampung dimintai keterangan sekitar lima jam, dan keluar pukul 15.00 WIB.

Rini mengaku diminta memberikan keterangan terkait beberapa informasi yang dibutuhkan penyidik KPK. Sebagian pertanyaan mengarah ke nama-nama pejabat sepuluh tahun lalu.

“Pokoknya mengenai beberapa informasi, apa namanya, nama dirutnya siapa, ini-ini gitu. Ada yang masih ingat, ada yang lupa. Sudah sepuluh tahun,” ucap Rini.

Dia juga mengaku dimintai keterangan terkait sejumlah proyek di PGN. Salah satunya diakuisisi oleh PT Pertamina (Persero).

“Saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program apa namanya, bukan lebih waktu PGN diakuisisi oleh Pertamina. Program itu adalah program pemerintah betul. Program pemerintah untuk PGN diakuisisi. Gitu ya,” ujar Rini.

Rini juga mengaku dimintai keterangan soal aliran dana terkait perkara ini. Dia enggan membeberkan jawabannya kepada penyidik.

“Ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya, enggak sampai dirutnya. saya juga enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu,” kata Rini.

Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT PGN. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini. (Metrotvnews)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *