KPK Kaji UU BUMN Terkait Petinggi BUMN Bukan Penyelenggaraan Negara

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini makin terbatas. KPK disebutkan tidak bisa lagi menangkap anggota direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN yang terlibat korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK, adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, KPK akan mengkaji lebih dalam UU BUMN yang baru, khususnya terkait substansi terkait direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara..
“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari Antara, Minggu (4/5/2025).
Tessa menjelaskan kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan dan menghilangkan kebocoran anggaran.
Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
KPK, lanjut Tessa, merupakan pelaksana undang-undang. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” kata Tessa. (Beritasatu)