KPK RI

KPK Sita Aset Rp2 Miliar di Kasus Suap Dana Hibah

KPK Sita Aset Rp2 Miliar di Kasus Suap Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan atas kasus suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Aset mewah di Pasuruan, diambil sementara oleh penyidik.

“Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Mei 2025.

Penyitaan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025. Budi enggan memerinci pemilik bangunan yang disita, kemarin.

“Yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud,” ucap Budi.

KPK turut memeriksa lima saksi untuk mendalami kasus ini, kemarin. Mereka diminta menjelaskan kepemilikan aset milik tersangka sekaligus anggota DPR Anwar Sadad (AS).

“Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS,” ujar Budi.

Lima saksi itu yakni AF, WKS, S, AY, dan MF. Pemeriksaan mereka dilakukan di Polres Pasuruan.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *