KPK RI

KPK Periksa Eks Dirut PGN terkait Jual Beli Gas

KPK Periksa Eks Dirut PGN terkait Jual Beli Gas

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso pada Jumat, 25 Juli 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Inti Alasindo Energy (IAE) dan PT PGN. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Selain Hendi, KPK turut memanggil Komisaris Utama PT IAE, Arwo Sadewo. Saksi lainnya adalah Untung Yulaksana Yusuf, Direktur Komersial PT Isargas (2016–2020) dan Direktur Utama PT IAE (2017–2020); serta Hizban Dewandono, Head Legal and Communication ISAR Gas (2010–2023) dan Legal and General Affair di Banten Inti Gasindo (2003–2010).

Arwo sudah berulang kali dipanggil oleh KPK. Ia adalah pendiri AMG Group, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi gas alam. AMG Group juga merupakan induk dari PT Inti Alasindo Energy (IAE).

KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN Danny Praditya. Direktur Penyidikan KPK yang saat itu masih Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di cabang rumah tahanan dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.

KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 15 juta atau setara Rp 252,2 miliar. Kasus ini bermula pada Agustus 2017, ketika Danny menawarkan ke sejumlah trader gas menjadi local distributor company (LDC) untuk perusahaannya. PT Isar Gas, induk dari PT IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut. Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai Direktur Utama PT Isar Gas.

“Melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isar Gas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company (LDC) PT PGN,” kata Asep.

KPK telah memeriksa sebanyak 75 orang sebagai saksi pada kasus tersebut. Dia mengatakan instansinya turut menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sebesar US$ 1 juta.

“Telah dilakukan penggeledahan atas delapan lokasi rumah atau kantor atau ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” kata Asep. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *