Nasional

SMSI Berharap Presiden Joko Widodo Tak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

SMSI Berharap Presiden Joko Widodo Tak Menandatangani Rancangan Perpres Publisher Right

BANJARMASIN – Semua perusahaan pers media
siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan
menolak rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Media Berkelanjutan “Publisher
Right� atau hak penerbit.

Demikian keputusan
sidang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI yang dibacakan oleh Ketua Umum SMSI
Pusat, Firdaus pada Hari Ulang Tahun ke-6 SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta,
Selasa (7/3/2023) malam.

Sidang pembahasan tentang publisher right dalam Rakernas SMSI diketuai oleh
Sihono HT (SMSI Yogyakarta), Sekretaris Bustam (SMSI Papua Barat), anggota HM
Syukur (SMSI Nusa Tenggara Barat), Aldin Nainggolan (SMSI Aceh), Fajar Arifin
(SMSI Lampung).

Dalam keputusan
sidang menetapkan, pertama peserta Rakernas SMSI dengan tegas menolak Perpres
Publisher Right yang mempersempit hak perusahaan pers kecil untuk hidup.

Kedua, Perpres
Publisher Right memperkuat hegemoni media main stream dan menutup media start
up.

Ketiga, Perpres
Publisher Right menciptakan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan bertentangan
dengan semangat  undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Keempat, SMSI sebagai konstituen Dewan Pers mendesak Dewan Pers untuk tidak
mengusulkan draft Perpres kepada presiden untuk mengatur tentang pers.

Kelima, meminta
Dewan Pers menjaga keberlangsungan hidup perusahaan pers kecil di Indonesia.

Keenam, memohon
Presiden Joko Widodo untuk tidak menandatangani draft Perpres Publisher Right
yang diserahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau dari siapapun.

Ketujuh, mengimbau
kepada seluruh perangkat pemerintah RI untuk tidak ikut campur dalam menelurkan
regulasi terkait perusahaan pers selain yang termaktub dalam undang-undang
nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Kedelapan, anggota
SMSI dengan tegas berkomitmen menegakkan kode etik jurnalistik dan
undang-undang tentang pers, serta pedoman pemberitaan media siber.

Dengan tegas SMSI
menyatakan menolak rancangan Perpres Media Berkelanjutan Publisher Right.
Keputusan ini merupakan hasil Rakernas SMSI yang dihadiri seluruh perwakilan 34
provinsi di Indonesia.

Dinilai
Bertentangan dengan Semangat Presiden RI

Hal yang memicu
kegelisahan anggota SMSI seluruh Indonesia, sehingga merasa terganggu, dengan
munculnya pasal 8 bab V ayat 1 dan 2, dalam rancangan perpres tersebut.

Rancangan Perpres
itupun bertentangan dengan semangat Presiden RI Joko Widodo yang ingin
menghidupkan Usaha Mikro Kecil Menengah/ Usaha Kecil dan Menengah (UMKM/UKM)
melalui usaha media sturt up yang diinisiasi oleh anak-anak muda di seluruh
wilayah Tanah Air.

Berkali-kali
Presiden menyampaikan komitmen tersebut, bahkan dalam event G-20 di Bali
November 2022 lalu, komitmen ini ditegaskan kembali oleh Presiden Joko Widodo
untuk mendorong tumbuh berkembangnya UMKM dan usaha rintisan atau start up di
Tanah Air.

Sementara pasal 8
tersebut justru akan membunuh semangat itu. Dalam pandangan  SMSI, Pasal 8
Draft Perpers jelas-jelas tidak memberi ruang untuk sebagian terbesar
media-media online di daerah, media-media kecil yang notabene UMKM.

Pada Pasal 8 bab V
tentang Perusahaan Pers dalam rancangan Perpres yang diajukan kepada Presiden
Joko Widodo tersebut berbunyi:

(1) Perusahaan Pers
yang berhak mengajukan permohonan kepada Dewan Pers atas pelaksanaan Tanggung
Jawab Perusahaan Platform Digital adalah Perusahaan Pers yang telah
terverifikasi oleh Dewan Pers.

(2) Perusahaan Pers
yang belum terverifikasi oleh DewanPers dapat mengajukan permohonan verifikasi
kepada Dewan Pers.

Adapun
verifikasi  media oleh Dewan Pers dikhawatirkan mengganggu kemerdekaan
pers di Tanah Air yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang
Pers yang seharusnya menjadi pedoman bersama.

Hadir dalam acara
HUT SMSI tersebut antara lain Ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia
Tandjung, Ketua PWI Pusat Atal S Depari, Dewan Pembina SMSI Mayjen TNI (Purn.)
Joko Warsito, Sri Datuk Panglima Tjut Erwin Suparjo, Penasehat SMSI Ervik Ari
Susanto, Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Media Siber Indonesia Iman
Handiman, Ketua Badan Siber Nasional SMSI Laksdya TNI Purn. Agus Setiadji,
Wakil Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Hendry Ch Bangun, serta Dewan
Pertimbangan SMSI KH. M. Ma’shum Hidayatullah, Theodorus Dar Edi Yoga, dan GS
Ashok Kumar. (af/bjm)

 

Website |  + posts