
Prajurit TNI kawal sidang eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di PN Jakpus, Senin (5/1/2025) (Foto: Dok Kakinews.id/Ist)
Jakarta, Kakinews.id – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (5/1) sempat diwarnai dinamika tak biasa. Majelis hakim menegur kehadiran sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di dalam ruang sidang, hingga akhirnya diminta meninggalkan area persidangan.
Merespons hal tersebut, Markas Besar TNI memberikan penjelasan. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, hanya terdapat tiga prajurit TNI yang hadir, dan keberadaan mereka semata-mata atas permintaan resmi dari Kejaksaan. Menurut Aulia, kehadiran tersebut merupakan bagian dari kerja sama kelembagaan yang telah disepakati kedua institusi.
Aulia menegaskan, ketiga prajurit itu sama sekali tidak terkait dengan substansi perkara yang sedang disidangkan. “Keberadaan anggota TNI di ruang sidang tidak ada hubungannya dengan kasus yang diperiksa majelis hakim,” ujarnya saat dikonfirmasim Kakinews.id, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, penugasan personel TNI mengacu pada perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan, termasuk adanya permintaan bantuan pengamanan dari pihak Kejaksaan. Langkah tersebut, kata dia, juga sejalan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, yang mengatur keterlibatan TNI dalam aspek pengamanan.

Meski demikian, Aulia menekankan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi independensi peradilan. Ia memastikan institusinya bersikap netral, profesional, dan tidak ikut campur dalam proses hukum yang tengah berjalan. “TNI hadir hanya untuk menjalankan tugas pengamanan sesuai aturan, tanpa intervensi terhadap jalannya persidangan,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim mempertanyakan posisi tiga prajurit TNI yang berdiri di dekat pembatas antara area terdakwa dan pengunjung sidang. Hakim kemudian meminta para prajurit tersebut untuk keluar dari ruang sidang dan kembali setelah agenda persidangan selesai, demi menjaga ketertiban dan independensi proses peradilan.








Tinggalkan Balasan