Kayu gelondongan (Foto: Dok Kakinews.id/Ist)

Jakarta, Kakinews.id — Bareskrim Polri akhirnya menancapkan langkah tegas. Direktorat Tindak Pidana Tertentu menetapkan tersangka dari unsur perorangan sekaligus korporasi dalam perkara pembalakan liar yang disinyalir kuat menjadi biang kerok banjir bandang di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Penetapan ini menandai eskalasi serius negara terhadap kejahatan lingkungan yang berujung bencana kemanusiaan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil usai gelar perkara bersama Kejaksaan Agung pada pekan lalu. “Sudah, dua-duanya—individu dan korporasi,” kata Irhamni, Selasa (6/1/2026), memastikan jerat hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Kendati identitas dan jumlah tersangka masih dirahasiakan, penyidik memastikan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Langkah ini ditempuh setelah aparat menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana perusakan lingkungan hidup, termasuk temuan kayu gelondongan di kawasan hulu yang diduga sebagai sumber aliran material ilegal tersebut.

Irhamni menegaskan, bukti-bukti lapangan menunjukkan pola kejahatan terstruktur yang berdampak langsung pada rusaknya ekosistem dan memicu banjir bandang. “Sumber kayu-kayu itu ditemukan di hulu. Ini bukan kejadian alam semata, tapi akibat aktivitas ilegal,” ujarnya, memberi sinyal bahwa penyidikan akan menelusuri rantai komando dan keuntungan korporasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023—ancaman pidana berat yang mencerminkan sikap negara terhadap kejahatan lingkungan yang merenggut keselamatan publik.