
Boyamin Saiman (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Langkah Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan dalam perkara dugaan korupsi IUP tambang nikel di Konawe Utara menjadi tamparan telak bagi penegakan hukum yang selama ini stagnan dan penuh tanda tanya. Perkara yang sempat “dikubur hidup-hidup” lewat SP3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kini dipaksa bangkit kembali.
Penggeledahan pada Rabu (7/1/2026) bukan sekadar prosedur hukum rutin, melainkan sinyal keras bahwa kasus ini belum tamat dan negara belum angkat tangan. Langkah agresif Korps Adhyaksa sekaligus membantah anggapan bahwa perkara tambang Konawe Utara sudah selesai secara hukum.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, menyebut penggeledahan ini sebagai indikator keseriusan yang selama ini ditunggu publik. Ia menegaskan, penggeledahan bukan panggung pencitraan, melainkan tindakan hukum berisiko tinggi yang mustahil dilakukan tanpa pijakan bukti kuat.
“Kalau sudah sampai geledah, itu artinya serius. Izin geledah dan sita harus dari Ketua Pengadilan Negeri. Ini bukan kerja serampangan,” tegas Boyamin kepada Kakinews.id, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, mekanisme ketat yang harus ditempuh Kejagung—berbeda dengan kewenangan khusus KPK—justru memperlihatkan profesionalisme penanganan perkara. “Kalau Kejaksaan Agung bergerak dengan izin pengadilan, itu alarm keras bahwa perkara ini berbobot pidana,” ujarnya.
Boyamin mendesak agar Kejagung tidak berhenti pada aksi simbolik penggeledahan. Publik, kata dia, menunggu keberanian penyidik menaikkan status perkara ke penetapan tersangka. “Jangan berhenti di drama geledah. Tetapkan tersangka dan bawa ke pengadilan. Biarkan hakim yang memutus bersalah atau tidak,” katanya.
Ia juga mengingatkan rekam jejak Korps Adhyaksa dalam menyeret kejahatan sektor tambang ke ranah korupsi. Sejumlah kasus yang awalnya diklaim sebagai pelanggaran administratif terbukti merugikan negara dan berujung pidana. “Tambang ilegal memang diatur Minerba, tapi kalau izinnya busuk dan tata kelolanya merugikan negara, itu korupsi,” tandasnya.
Boyamin menyinggung penanganan perkara nikel PT Antam di Sulawesi Tenggara yang berhasil dibawa hingga ke meja hijau sebagai preseden kuat. Bahkan kebun sawit ilegal pun pernah dijerat pasal korupsi karena merusak hutan dan merugikan keuangan negara. “Jadi tidak ada alasan Konawe Utara tak bisa diproses pidana,” ujarnya.
Di sisi lain, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi ajang rivalitas antar lembaga. “Ini bukan lomba ego. Publik hanya ingin korupsi dibongkar. KPK dan Kejagung harus berlomba dalam kebaikan,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah sejumlah ruangan terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan di kantor Kemenhut sejak pagi hingga sore hari. Sekitar pukul 16.39 WIB, penyidik keluar melalui lobi pintu 3 dengan pengawalan ketat aparat TNI, membawa satu kontainer barang bukti serta dua bundel map merah yang langsung diamankan ke kendaraan operasional.
Penggeledahan ini terjadi di kementerian yang kini dipimpin politikus Raja Juli Antoni dari Partai Solidaritas Indonesia. Satu pesan menguat: kasus yang sempat dimatikan kini hidup kembali—dan publik menunggu, apakah Kejaksaan Agung benar-benar menuntaskannya atau kembali membiarkannya tenggelam di kuburan perkara lama.








Tinggalkan Balasan