
Kementerian Kehutanan (Foto: Dok Kakinews.id)
Jakarta, Kakinews.id – Kementerian Kehutanan membantah keras narasi yang menyebut adanya penggeledahan oleh Kejaksaan Agung di kantornya. Kemenhut menegaskan, kehadiran tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Rabu (7/1/2026) hanya sebatas pencocokan dan pengambilan data.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengakui adanya kedatangan tim Jampidsus yang didampingi personel Tentara Nasional Indonesia. Namun ia menekankan, kegiatan tersebut sama sekali bukan penggeledahan.
“Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kegiatan yang berlangsung adalah pencocokan data, bukan penggeledahan. Seluruh rangkaian proses berjalan dengan baik, tertib, serta kooperatif,” ujar Ristianto, Kamis (8/1/2026).
Menurut Ristianto, pencocokan data dilakukan di ruang Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan.
“Pencocokan itu menyangkut perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung yang berada di beberapa wilayah,” katanya.

Ia tidak merinci apakah pencocokan data tersebut terkait langsung dengan perkara tertentu. Namun Ristianto membenarkan bahwa setelah proses tersebut, tim penyidik membawa sejumlah dokumen untuk kepentingan hukum.
“Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan senantiasa siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Dari pihak Kejagung, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran tim Jampidsus di Kemenhut. Ia menyatakan langkah tersebut sejalan dengan penjelasan Kemenhut.
“Memang kegiatan teman-teman dari Gedung Bundar ke Kementerian Kehutanan kemarin itu adalah pencocokan data,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta.
Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pencocokan data itu tetap merupakan bagian dari proses hukum. “Karena kebetulan tim Gedung Bundar sedang menangani perkara penyidikan kegiatan tambang di wilayah Konawe Utara,” katanya.
Ia menjelaskan, penyidik membutuhkan data terkait peralihan fungsi kawasan hutan lindung karena dalam penyidikan ditemukan indikasi banyak perusahaan pemegang IUP nikel yang beroperasi hingga memasuki kawasan hutan lindung.
“Jadi kemarin itu datang dalam rangka pencocokan data,” kata Anang.
Terkait keterlibatan TNI, Anang menepis spekulasi lain di luar aspek pengamanan. “Keterlibatan TNI itu dalam rangka pengamanan. Hal ini sudah sering dilakukan karena adanya nota kesepahaman kerja sama antara Kejagung dengan TNI,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengamanan diperlukan karena tim penyidik membawa dokumen penting hasil pencocokan data. “Ini kan juga ada dokumen-dokumen yang harus dilakukan pengamanan. Jadi keterlibatan TNI itu hanya dalam rangka pengamanan,” kata Anang.
Kasus IUP nikel di Konawe Utara sebelumnya pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2017 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
Dalam perkara tersebut, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan suap sekitar Rp13 miliar dari penerbitan IUP kepada sedikitnya 17 perusahaan, termasuk izin yang disebut berkaitan dengan lahan milik PT Aneka Tambang.
Setelah bertahun-tahun tanpa perkembangan berarti, KPK menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) pada Desember 2024 yang diketahui publik setahun kemudian.
“Dengan diterbitkan SP3 penghentian penyidikan, maka kemudian status tersangkanya juga menjadi gugur,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Namun, pada akhir Desember 2025, Kejagung kembali membuka penyidikan atas perkara serupa. “Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara,” kata Anang, seraya menambahkan bahwa penyidikan tersebut juga menyoroti dugaan aktivitas tambang yang masuk ke kawasan hutan lindung di Konawe Utara.








Tinggalkan Balasan