
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Istimewa)
Jakarta, Kakinews.id – Penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi babak paling serius dalam skandal dugaan korupsi kuota haji 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, kebijakan strategis yang seharusnya menyelamatkan jutaan calon jemaah dari antrean panjang justru diduga diselewengkan untuk kepentingan tertentu.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya disangka berperan dalam pengaturan pembagian tambahan kuota haji yang dinilai menyimpang dari ketentuan undang-undang.
“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan Saudara IAA selaku staf khusus pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Lembaga antirasuah itu menegaskan, potensi kerugian negara masih terus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan, meski indikasi awal telah mengarah pada angka fantastis.

Kasus ini berakar dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024, yang diperoleh usai lobi tingkat tinggi Presiden RI saat itu, Joko Widodo, ke pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut semula dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah telah menembus lebih dari dua dekade.
Namun, alih-alih difokuskan sepenuhnya untuk jemaah reguler, kuota tambahan itu justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Haji secara tegas membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya memberangkatkan 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024. Konsekuensinya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah menunggu lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat setelah adanya tambahan kuota, justru kembali tertahan.
KPK menyebut, dari kebijakan inilah muncul dugaan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset telah disita, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang asing, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Dalam pengembangan perkara, KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik Maktour Travel. Pencegahan ini menandai bahwa penyidikan masih terbuka dan berpotensi menyeret aktor lain dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji yang kini menjadi sorotan publik nasional.








Tinggalkan Balasan