
Kejaksaan Agung (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), melontarkan kritik tajam terhadap sistem pengawasan di tubuh Kejaksaan RI. Ia menilai keberadaan PAM SDO, Komisi Kejaksaan (Komjak), dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum membentuk sistem pengawasan yang benar-benar kuat dan saling mengikat, melainkan masih berjalan sendiri-sendiri dan berisiko hanya menciptakan “ilusi pengawasan”.
Dalam pernyataannya, Iskandar mengibaratkan Kejaksaan sebagai sebuah rumah besar yang dijaga oleh tiga pihak berbeda. PAM SDO berperan sebagai pengawas internal, Komjak sebagai penerima laporan masyarakat dari luar, sementara BPK hadir sebagai auditor yang memeriksa kondisi struktur dan tata kelola. Namun menurutnya, ketiganya belum terhubung dalam satu mekanisme yang utuh dan tegas.
Sorotan ini menguat seiring mencuatnya penanganan internal terhadap Kajari Sampang oleh PAM SDO. Iskandar menegaskan langkah tersebut sah secara aturan karena mengacu pada Peraturan Jaksa Agung tentang organisasi dan kode etik. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme yang tertutup dan minim transparansi selalu menyisakan ruang kecurigaan publik.
“Pengamanan internal memang penting, tetapi dalam hukum, sesuatu yang tidak transparan akan mudah dipersepsikan tidak akuntabel. Apalagi jika setelah diamankan, prosesnya masuk ke jalur birokrasi kepegawaian yang sunyi dari pengawasan publik,” ujar Iskandar kepada Kakinews.id, Selasa (27/1/2026).

Ia kemudian membandingkan sistem pengawasan Kejaksaan dengan lembaga lain. Di Polri, terdapat Propam yang diperkuat oleh keberadaan Kompolnas sebagai saluran pengawasan eksternal. Sementara di KPK, Dewan Pengawas memiliki kewenangan nyata dalam memeriksa pelanggaran etik dan merekomendasikan sanksi.
“Kejaksaan memang punya PAM SDO yang kuat di dalam. Tapi Komjak sebagai pengawas eksternal posisinya lemah karena rekomendasinya tidak mengikat. Ia lebih menjadi penonton daripada penjaga yang bisa memaksa perbaikan,” kata Iskandar.
Lebih jauh, ia menilai temuan BPK selama puluhan tahun justru menjadi alarm keras yang belum benar-benar direspons serius. Dari berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK berulang kali menemukan pola kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti secara serius, serta kaburnya penanggung jawab tindak lanjut temuan.
“Kalau SPI lemah di lembaga penegak hukum, itu lampu merah besar. Rekomendasi pengawasan bisa berhenti di atas kertas. Tanpa akuntabilitas yang jelas, kesalahan hanya berpindah meja,” tegasnya.
Menurut Iskandar, kondisi ini berisiko membuat proses internal seperti yang dilakukan PAM SDO berjalan tanpa pengawasan sistemik yang kuat, sementara rekomendasi Komjak bisa bernasib sama seperti banyak rekomendasi BPK: dicatat, tapi tak sungguh dijalankan.
Sebagai jalan keluar, IAW mendorong reformasi mendasar dalam desain pengawasan Kejaksaan. Pertama, perlu perubahan undang-undang agar rekomendasi Komjak bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti Jaksa Agung, disertai kewajiban memberikan penjelasan terbuka jika ditolak. Kedua, harus ada batas waktu dan mekanisme eskalasi yang jelas dalam setiap pemeriksaan internal PAM SDO, termasuk pelimpahan otomatis ke proses pidana jika ditemukan indikasi kuat.
Ketiga, Iskandar menekankan pentingnya menjadikan temuan BPK sebagai bagian dari pembinaan internal Kejaksaan. “LHP BPK tidak boleh hanya jadi arsip. Itu harus masuk ke pendidikan, evaluasi kinerja, dan perbaikan sistem pengendalian di internal Kejaksaan,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak cukup dibangun lewat tindakan cepat yang tertutup, tetapi melalui sistem yang transparan, saling mengawasi, dan memastikan setiap rekomendasi perbaikan benar-benar dijalankan.
“Ketika jaksa menjemput jaksa, itu bukan sekadar peristiwa internal. Itu cermin bagi publik. Pertanyaannya, apakah kita berani membangun sistem di mana keadilan bukan hanya ditegakkan, tapi juga terlihat jelas sedang ditegakkan,” kata Iskandar.








Tinggalkan Balasan