
Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) Akhmad Husaini saat berorasi di depan gedung merah putih KPK, Jaksel (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian khusus menuai penolakan keras dari kalangan aktivis antikorupsi. Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menegaskan Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagaimana amanat reformasi.
Husaini menilai gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian adalah usulan yang tidak berdasar dan sarat kepentingan politik.
“Polri di bawah Presiden itu sudah sangat tepat. Tidak perlu ada Kementerian Kepolisian. Yang dibutuhkan sekarang adalah pembenahan kultur dan budaya di internal, bukan mengutak-atik struktur yang sudah sesuai amanat reformasi,” tegas Husaini, yang dikenal aktif menggelar aksi unjuk rasa di KPK, Kejagung, hingga Mabes Polri saat berbincang dengan Kakinews.id, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, reformasi Polri yang berjalan saat ini merupakan bagian dari amanat besar reformasi 1998. Ia juga menilai kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian–Kejaksaan–Peradilan Komisi III DPR menjadi bentuk penghormatan terhadap semangat reformasi tersebut.

“Keputusan Komisi III DPR itu bukan sekadar pilihan politik jangka pendek, tapi wujud penghormatan terhadap amanat reformasi. Kalau ada yang ngotot Polri di bawah kementerian, itu ngawur dan patut diduga ada kepentingan politik di baliknya,” ujarnya.
Husaini menekankan, posisi Polri langsung di bawah Presiden penting untuk menjaga independensi penegakan hukum sekaligus mencegah tarik-menarik kepentingan politik praktis.
“Kalau ditaruh di bawah kementerian, potensi politisasi makin besar. Penegakan hukum bisa tidak lagi independen,” katanya.
DPR Kompak Dukung Polri di Bawah Presiden
Sikap serupa juga mengemuka di parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kompak menyatakan dukungan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para kepala kepolisian daerah se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dengan agenda evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja Tahun Anggaran 2026.
Dalam paparannya, Kapolri menyebut capaian indikator kinerja Polri pada 2025 mencapai 91,54 persen. Ia menegaskan, secara kelembagaan posisi Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden.
“Dengan posisi seperti sekarang, sangat ideal jika Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga pelaksanaan tugas dapat lebih maksimal dan fleksibel, terutama menghadapi tantangan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau,” kata Sigit.
Ia mengingatkan, pascareformasi 1998 Polri dipisahkan dari TNI untuk membangun institusi kepolisian yang sipil, profesional, dan akuntabel. Penempatan Polri di bawah Presiden, lanjutnya, sejalan dengan konstitusi.
Sigit merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, serta TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur Polri berada di bawah Presiden dengan Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR.
“Ini sesuai mandat UUD 1945 dan mandat reformasi 1998 bahwa Polri berada di bawah Presiden,” ujarnya.
Kapolri juga menegaskan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. “Polri memiliki doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy. Inilah yang membedakan Polri dan TNI,” katanya.
Ia pun menolak tegas usulan Polri berada di bawah kementerian karena dinilai berpotensi menimbulkan dualisme kekuasaan.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden RI,” tegas Sigit.
Dukungan Lintas Fraksi
Dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden juga disampaikan anggota Komisi III DPR lintas fraksi.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Nasyirul Falah Amru menyebut penempatan Polri di bawah Presiden sebagai langkah historis hasil reformasi.
“Bukan sekadar perubahan struktural, tetapi bagian dari demokratisasi sektor keamanan,” ujarnya.
Anggota Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri sembari tetap mendukung posisi kelembagaan saat ini. Dukungan senada juga disampaikan Rikwanto (Golkar), Muhammad Rahul (Gerindra), Abdullah (PKB), dan Endang Agustina (PAN). Mereka menilai posisi Polri di bawah Presiden adalah amanat undang-undang dan reformasi, dengan catatan pengawasan tetap diperkuat.
Dengan menguatnya dukungan dari DPR dan elemen masyarakat sipil, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai semakin sulit mendapatkan legitimasi politik.








Tinggalkan Balasan