Kejaksaan Agung (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Gerak senyap pengawasan internal di tubuh Kejaksaan kini berubah jadi gelombang besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Revanda Sitepu, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deli Tua, Hendra Busrian.

Pemanggilan dua pejabat penegak hukum di daerah ini memperpanjang deretan aparat Kejaksaan yang harus berhadapan dengan pemeriksaan dari pusat. Situasi ini menegaskan satu pesan: tak ada lagi zona nyaman di internal Korps Adhyaksa.

Kabar pemeriksaan itu dibenarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar. Namun jawabannya justru memantik tanda tanya.

“Iya, enggak ada dijemput, dipanggil biasa mungkin mau ada yang ditanya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).

Alih-alih menjelaskan, Harli mengaku belum mengetahui alasan pasti pemanggilan tersebut dan melempar penjelasan ke Kejagung.

“Mungkin bisa ditanya di sana atau di Was (Bidang Pengawasan Kejagung). Kami juga belum jelas,” katanya.

Jawaban normatif dari pimpinan wilayah ini memperlihatkan betapa rapatnya tirai informasi ketika yang diperiksa justru aparat penegak hukum sendiri — ironi di tengah gencarnya tuntutan transparansi kepada lembaga penegak hukum.

Sebelumnya, Bidang Intelijen dan Pengawasan Kejagung juga bergerak cepat terhadap sejumlah Kajari dalam waktu berdekatan. Kajari Magetan, Dezi Septiapermana, lebih dulu dijemput pada Kamis (16/1/2026). Disusul Kajari Sampang, Fadilah Helmi, Selasa (20/1). Terakhir, Kajari Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, turut diamankan pada Jumat (23/1/2026).

Rentetan langkah ini menunjukkan Kejagung tengah menggencarkan pengawasan internal, terutama terhadap pejabat daerah yang diduga terseret persoalan serius.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan para Kajari tersebut berangkat dari laporan masyarakat serta hasil telaah intelijen dan pengawasan internal.

“Dalam perkembangan, ada beberapa pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Meski menekankan asas praduga tak bersalah, Anang mengungkap dugaan pelanggaran yang diperiksa bukan perkara sepele: mulai dari ketidakprofesionalan, konflik kepentingan, hingga kepemimpinan yang dinilai tidak kondusif baik di internal maupun eksternal.

Namun hingga kini, Kejagung masih menahan rapat detail perkara yang sedang didalami.

“Jadi mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini karena masih dalam pendalaman,” katanya.

Publik kini menunggu, apakah gelombang pemeriksaan ini benar-benar menjadi titik balik pembenahan internal Kejaksaan — atau hanya kembali berakhir sebagai deretan proses tanpa ujung yang jelas.