PPATK (Foto: Istimewa)

Kakinews.id – Judi online belum tumbang. Alih-alih surut, perputaran uangnya masih berada di level yang bikin geleng kepala. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2025, nilai transaksi judi online (judol) masih tembus Rp286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi. Angka ini menegaskan satu hal: bisnis ilegal ini masih hidup, masif, dan terus mencari celah.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, mengakui nilainya memang turun dibanding 2024. Namun penurunan itu belum cukup membuat situasi aman.
“Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen jika dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp359,81 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).

Masalahnya, turunnya angka bukan berarti praktiknya melemah. PPATK justru menemukan basis pemain masih sangat besar.
“Masih ada 12,3 juta masyarakat yang menaruh deposit judol melalui transfer bank, e-wallet hingga QRIS,” kata Natsir.

Artinya jelas: jutaan orang masih aktif menyetor uang ke jaringan perjudian digital. Aliran dana mungkin menyusut di atas kertas, tapi mesinnya tetap berputar kencang di lapangan.

Yang lebih mengkhawatirkan, pola transaksi makin licin. PPATK menyoroti lonjakan penggunaan QRIS sebagai jalur setoran. Sistem pembayaran yang dirancang untuk memudahkan transaksi legal kini justru dijadikan tameng penyamaran uang haram.
“Ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet,” ungkap Natsir.

Dari sisi nilai deposit, memang ada penurunan. PPATK mencatat total setoran pemain turun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun di 2025. Tapi penurunan ini bukan kabar sepenuhnya baik. Modus pecah transaksi ke banyak rekening dan nominal kecil justru membuat pelacakan makin rumit dan memakan waktu.

PPATK menilai turunnya angka tak lepas dari tekanan aparat dan kolaborasi lintas sektor. “Turunnya nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol,” tegas Natsir.

Meski begitu, perang belum selesai. PPATK mengaku terus mengirim Laporan Hasil Analisis (LHA) ke penyidik agar rekening penampungan judi online bisa segera diblokir dan diproses hukum.
“PPATK terus memberikan LHA transaksi keuangan yang dicurigai menjadi rekening penampungan judol kepada penyidik untuk segera diproses dan diblokir,” katanya.

Faktanya pahit: ratusan triliun rupiah masih berputar di lingkaran judi online. Judol belum kalah—hanya berubah taktik. Sementara negara dipaksa berlari lebih cepat menutup celah sistem pembayaran yang terus dieksploitasi bandar digital.