Jurist Tan (Foto: Ist)

Kakinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba melindungi atau membantu pelarian buronan kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook, Jurist Tan. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim itu hingga kini masih diburu untuk mempertanggungjawabkan perannya di pengadilan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengingatkan, upaya menyembunyikan buronan bukan sekadar tindakan tidak etis, tapi bisa berujung pidana. Ia menegaskan, pihak mana pun yang terbukti menghalangi proses hukum dapat dijerat Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan.

“Kalau memang nanti terbukti ada upaya perintangan dari pihak tertentu, dalam proses penyidikan maupun penuntutan, bisa dikenakan Pasal 21,” tegas Anang di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Meski begitu, Kejagung mengaku sejauh ini belum menemukan bukti adanya pihak yang secara aktif membantu Jurist Tan melarikan diri. Namun, Anang memberi sinyal tajam bahwa buronan kelas kakap biasanya tidak bergerak sendirian.

“Kami belum dapat informasi apakah ada upaya perintangan, termasuk dari pihak keluarga,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung membeberkan bahwa Jurist Tan diduga memegang peran dominan dalam pusaran korupsi pengadaan Chromebook. Fakta-fakta yang muncul di persidangan disebut memperlihatkan bagaimana Jurist ikut mengatur jalannya proyek yang kini berujung perkara hukum.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap, peranannya dominan sekali, punya kendali dalam pengaturan,” kata Anang pada 14 Januari lalu.

Kejagung juga merasa bukti yang dikantongi sudah cukup kuat untuk menjerat Jurist. Karena itu, Anang menantang yang bersangkutan untuk tidak terus bersembunyi jika memang merasa tidak bersalah.

“Kalau memang tidak merasa bersalah, ya hadir saja untuk membuktikan,” ucapnya.

Pesan Kejagung jelas: bukan cuma buronan yang diburu, siapa pun yang bermain di belakang layar juga siap-siap ikut terseret.