
Riza Chalid (Foto: Istimewa)
Kakinews.id – Pelarian Riza Chalid kini resmi naik level. Pengusaha minyak yang menjadi tersangka perkara korupsi sektor energi itu sudah masuk daftar Red Notice Interpol, membuatnya berstatus buronan internasional yang bisa ditangkap di 196 negara anggota.
Kepastian tersebut disampaikan pihak Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna. “Benar (masuk red notice–red),” kata Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Pernyataan singkat itu menandai perubahan besar dalam perburuan terhadap Riza, dari skala nasional menjadi lintas batas negara.
Menurut Anang, proses agar nama Riza tercantum dalam sistem Red Notice tidak terjadi dalam semalam. Pengajuan sudah dilakukan lewat NCB Interpol Jakarta sejak tahun lalu, disertai komunikasi intensif dalam pertemuan Interpol di Maroko pada akhir November 2025.

“Berkat upaya itu akhirnya terwujud, dan Riza Chalid yang kabur setelah anaknya jadi tersangka, akhirnya masuk daftar pemberitahuan merah Interpol. Kita berterima kasih kepada NCB Interpol Jakarta yang berupaya keras memasukan tersangka dalam red notice Interpol,” ujarnya.
Riza sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Febrie Adriansyah pada 11 Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina. Sejak penetapan itu, penyidik berulang kali memanggilnya, namun tak pernah dipenuhi.
Direktur Penyidikan saat itu, Abdul Qohar, menegaskan sikap mangkir tersebut. “MRC selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir, berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” ucapnya.
Nama Riza telah lama beredar dalam berbagai pusaran isu migas. Ia pernah disebut dalam rekaman skandal “papa minta saham” yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. Ia juga dikaitkan dengan polemik Petral yang dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2015, serta perkara impor minyak Zatapi yang sempat ditangani Polri sebelum dihentikan. Meski namanya kerap muncul, status tersangka baru benar-benar melekat dalam perkara terbaru ini.
Dalam konstruksi perkara, Riza disebut sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Putranya, M Kerry Andrianto Riza, lebih dahulu dijerat sebagai tersangka selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Total tersangka dalam perkara ini mencapai 18 orang. Tujuh belas telah menjalani proses hukum di pengadilan. Satu nama masih berada di luar jangkauan persidangan—dan kini wajahnya masuk daftar buronan dunia. Dengan Red Notice terbit, pelarian Riza Chalid tak lagi sekadar urusan dalam negeri, melainkan perburuan internasional.








Tinggalkan Balasan