Nadiem Makarim (Foto: Dok Kakinews.id/Istimewa)

Kakinews.id— Fakta mencengangkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi membeberkan adanya praktik tak wajar sejak tahap perencanaan hingga penentuan spesifikasi pengadaan.

Di hadapan majelis hakim, para saksi yang berasal dari internal Kemendikbudristek justru mengakui pelanggaran mendasar dalam proses pengadaan. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMP Harnowo Susanto, PPK SMA Dhany Hamidan Khoir, serta mantan Direktur SMA Suhartono Arham.

Jaksa menegaskan, para PPK mengakui tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara mandiri, sebuah dokumen krusial yang seharusnya menjadi dasar kebutuhan dan spesifikasi barang.

“Spesifikasi teknis sejak awal sudah mengarah pada satu produk tertentu, yaitu Chromebook, berdasarkan kajian teknis dan regulasi Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021,” kata JPU Roy Riadi di persidangan, Selasa (3/2/2026).

Lebih jauh, jaksa mengungkap fakta yang dinilai memperkuat indikasi kerugian negara. Para PPK juga mengakui tidak melakukan survei harga pasar sebelum menetapkan nilai pengadaan.

“PPK mengakui mereka tidak melakukan survei harga pasar. Negosiasi hanya dilakukan berdasarkan harga yang tercantum di e-katalog, padahal harga di luar e-katalog diketahui jauh lebih rendah,” ujar Roy.

Jaksa menilai, pengakuan tersebut menunjukkan pengadaan tidak dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, melainkan cenderung dikondisikan untuk menguntungkan produk tertentu.

Tak hanya berhenti pada aspek teknis, jaksa juga menyoroti dugaan adanya niat jahat atau mens rea dari terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Hal itu terungkap dari keterangan saksi lain, yakni mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen (Paudasmen) Jumeri serta mantan Sekretaris Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad.

Menurut jaksa, kedua saksi mengungkap bahwa dugaan niat jahat tersebut telah muncul bahkan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024.

“Niat tersebut terekam dalam percakapan di grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’,” ungkap jaksa.

Jaksa menilai isi percakapan dalam grup itu mengindikasikan adanya perintah untuk mengganti personel di Kemendikbudristek dengan perangkat lunak serta mendatangkan pihak luar. Langkah tersebut disebut mencerminkan ketidakpercayaan Nadiem terhadap pejabat eselon I dan II di lingkungan kementerian.

Ketidakpercayaan itu, menurut jaksa, kemudian bermuara pada pengarahan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang secara spesifik diarahkan menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook.

Namun, tudingan tersebut dibantah keras oleh Nadiem Anwar Makarim. Ia menegaskan tidak pernah memaksakan pengadaan Chromebook, apalagi menginstruksikan pembelian laptop tertentu.

“Satu hal yang ingin saya tekankan sekali lagi, ‘go ahead’ itu artinya silakan. Presentasi itu menghendaki suatu rekomendasi dan rekomendasi itu yang saya bilang silakan, laksanakan. Perbedaan antara perintah dan persetujuan itu sangat penting,” ujar Nadiem di persidangan.

Nadiem juga membantah pernah mengucapkan frasa “Go Ahead with Chromebook” atau memberikan perintah langsung terkait pembelian laptop.

“Saya tidak pernah dalam proses ini ada perkataan menyuruh membeli laptop atau apa. Saya tidak pernah melakukan itu dan tidak pernah melakukan perintah apa pun dalam pembelian laptop,” tegasnya.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan, sementara jaksa memastikan akan terus menggali peran dan tanggung jawab para pihak dalam proyek pengadaan bernilai triliunan rupiah tersebut.