Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelanjangi bobroknya pengawasan impor setelah operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.

Pengungkapan ini bukan sekadar kasus suap biasa, melainkan membuka fakta bahwa celah korupsi di jalur impor masih menganga dari wilayah perbatasan hingga pascaperbatasan — dengan dampak langsung pada penerimaan negara dan kesehatan perdagangan nasional.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan praktik kotor itu terjadi melalui rekayasa sistem pemeriksaan barang impor. Modusnya bukan lagi permainan kasar, melainkan manipulasi teknis yang membuat pelanggaran terlihat “legal”.

“Modusnya terjadi rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah (melalui pengecekan fisik) dan jalur hijau (tanpa pengecekan fisik) termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai. Modus ini memungkinkan sejumlah barang otomatis lolos dari pemeriksaan fisik semestinya, termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal,” ujar Budi kepada Kakinews.id, Senin (16/2/2026).

Temuan KPK juga mengindikasikan praktik setoran rutin dari pihak perusahaan kepada oknum Bea Cukai demi menjaga jalur impor tetap “aman”. Artinya, pengawasan bukan sekadar ditembus — tetapi diduga diperjualbelikan secara sistematis. KPK menilai lemahnya sistem digital terintegrasi membuat diskresi teknis aparat menjadi celah empuk untuk transaksi gelap.

“Karena itu, integritas individu harus diperkuat oleh sistem yang mampu menutup ruang transaksional,” tegas Budi.

Ironisnya, praktik semacam ini bukan hal baru. KPK sebelumnya sudah memetakan potensi korupsi serupa dalam kajian “Potensi Korupsi Dalam Tata Niaga Impor Produk Hortikultura periode 2016–2020”. Dalam kajian tersebut, Bea Cukai disebut sebagai gerbang utama arus barang impor — titik krusial yang jika bocor, seluruh tata niaga bisa berantakan.

KPK menekankan pengawasan impor tidak bisa berjalan sektoral. Bea Cukai, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan harus bekerja terpadu, terutama untuk komoditas yang memerlukan izin khusus dan pengawasan ketat.

Namun persoalan tidak berhenti di situ. Melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga menemukan praktik pengkondisian sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM). Sistem yang seharusnya menilai risiko importir secara objektif justru dimanfaatkan agar pelaku usaha “dipoles” masuk kategori risiko rendah.

Akibatnya, proses administrasi berubah menjadi ruang negosiasi. Oknum aparat diduga memanfaatkan risk profiling sebagai ladang rent-seeking, terutama dalam penerbitan izin dan proses clearance barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan (lartas).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Mereka terdiri dari pejabat strategis hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK juga menyita barang bukti fantastis: uang tunai berbagai mata uang senilai Rp 40,5 miliar serta logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai Rp 15,7 miliar. Angka ini memperlihatkan skala praktik yang jauh dari sekadar pelanggaran administratif.

Modus utama dalam kasus ini adalah pengondisian jalur importasi agar barang milik PT Blueray masuk tanpa pemeriksaan fisik. Dampaknya sangat serius — barang palsu, KW, hingga ilegal diduga bebas melenggang ke pasar domestik.

Lebih mencengangkan lagi, KPK menemukan dugaan jatah bulanan mencapai Rp 7 miliar untuk oknum Bea Cukai, dibayarkan sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 demi memastikan jalur impor tetap “steril” dari pemeriksaan.

Kasus ini menegaskan satu hal: kebocoran pengawasan impor bukan sekadar kelalaian, melainkan diduga sudah menjadi praktik terstruktur yang menggerogoti sistem dari dalam. Negara dirugikan, pasar tercemar, dan hukum dipermainkan — semuanya lewat pintu resmi yang seharusnya menjadi benteng pertama perlindungan ekonomi nasional.