
PT Pupuk Kalimantan Timur (Foto: Dok Wikipedia)
Kakinews – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka persoalan serius dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di Indonesia.
Audit atas perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi tahun 2024 pada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menemukan koreksi nilai hingga ratusan miliar rupiah serta indikasi tata kelola yang bermasalah.
Dalam dokumen LHP bernomor 40/T/LHP/DJPKN-VII/PBN/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, BPK mengungkap bahwa perhitungan HPP pupuk bersubsidi yang diajukan perusahaan awalnya masih bersifat unaudited dan harus dikoreksi signifikan oleh auditor negara.
Data yang diperoleh Kakinews.id, Selasa (10/3/2026) bahwa BPK mencatat HPP pupuk urea yang diajukan sebesar Rp4,70 triliun akhirnya dikoreksi menjadi Rp4,67 triliun. Dengan volume penyaluran 801,57 ribu ton, nilai HPP urea tercatat Rp5,83 juta per ton.

Pada komoditas lain, koreksi juga terjadi pada pupuk NPK 15-10-12. Nilai HPP yang diajukan sebesar Rp2,58 triliun harus dipangkas Rp19,48 miliar sehingga menjadi Rp2,56 triliun dengan HPP Rp10,34 juta per ton.
Temuan lain yang tak kalah mencolok terjadi pada pupuk NPK kakao. Perusahaan awalnya mengajukan HPP Rp520,32 miliar, namun setelah audit BPK nilainya dikoreksi Rp2,81 miliar menjadi Rp517,51 miliar. Dengan volume penyaluran 42,73 ribu ton, HPP pupuk NPK kakao tercatat Rp12,10 juta per ton.
Namun yang paling menjadi sorotan adalah temuan terkait kebijakan pengadaan jasa konsultan Co-Developer Production Excellence melalui mekanisme penunjukan langsung yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Praktik ini berpotensi merugikan perusahaan hingga Rp32,80 miliar.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan uang muka kegiatan operasional. Pertanggungjawaban uang muka tidak tertib sehingga membebani HPP pupuk bersubsidi tahun 2024 dengan biaya sebesar Rp45,25 miliar.
BPK dalam rekomendasinya meminta manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur segera memulihkan kerugian perusahaan akibat pengadaan jasa konsultan tersebut serta memperbaiki tata kelola pengadaan dan pengelolaan uang muka.
Temuan ini memicu reaksi keras dari masyarakat sipil. Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata.
Menurutnya, potensi kerugian puluhan miliar rupiah dalam proyek yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi sangat sensitif karena menyangkut hajat hidup petani.
“Kalau BPK sudah menemukan indikasi potensi kerugian dan proses pengadaan yang tidak sesuai aturan, aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan sampai uang negara bocor di sektor yang seharusnya membantu petani,” kata Husaini kepada Kakinews.id, Selasa (10/3/2026) malam.
Ia juga menilai audit BPK harus menjadi pintu masuk untuk mengusut kemungkinan adanya praktik korupsi dalam pengadaan jasa konsultan tersebut.
“Kami mendesak Kejaksaan maupun KPK melakukan pendalaman. Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti sebagai catatan laporan tanpa ada penegakan hukum,” tegasnya.
Husaini menambahkan, sektor pupuk bersubsidi selama ini menjadi salah satu sektor rawan penyimpangan karena melibatkan dana negara dalam jumlah besar serta rantai distribusi yang panjang.
Karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat pengawas memperketat kontrol terhadap BUMN pupuk agar pengelolaan subsidi benar-benar tepat sasaran.
“Setiap rupiah yang bocor dari anggaran pupuk berarti mengurangi hak petani. Negara tidak boleh membiarkan ini,” ujarnya.
Temuan BPK ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan subsidi pupuk masih menyimpan persoalan serius. Jika tidak dibenahi secara menyeluruh, potensi kebocoran anggaran negara di sektor strategis ini akan terus berulang dari tahun ke tahun.








Tinggalkan Balasan