Dittipideksus Bareskrim Polri menyita aset kasus dugaan investasi bodong berkedok syariah p2p PT DSI, Kamis (12/3/2026).

Kakinews – Kasus dugaan investasi bodong berkedok syariah yang melibatkan platform peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus bergulir. Saat ini penanganannya telah memasuki tahap lanjutan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung.

Dalam proses penyidikan, aparat juga melakukan penyitaan terhadap berbagai aset milik para tersangka. Nilai keseluruhan aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar.

Penyitaan tersebut meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery untuk mengembalikan kerugian ribuan investor atau pendana (lender) yang menjadi korban sejak 2018 hingga 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan beberapa aset utama yang telah disita penyidik. Salah satunya adalah kantor PT DSI di Prosperity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Selain itu, polisi juga mengamankan lahan seluas sekitar 5,3 hektare di Kota Bandung. Tidak berhenti di situ, sejumlah bidang tanah lain dengan luas mencapai belasan ribu meter persegi di wilayah Bekasi dan Deli Serdang turut disita sebagai barang bukti.

Di sektor keuangan, penyidik memblokir 31 rekening bank dengan nilai sekitar Rp4 miliar serta 13 rekening deposito yang berisi dana kurang lebih Rp18,8 miliar. Ratusan sertifikat tanah dengan status SHM dan SHGB juga telah diamankan dalam proses penyitaan.

“Perkiraan total nilai aset yang berhasil diamankan oleh penyidik sekitar Rp300 miliar,” ujar Ade Safri.

Dalam pengembangan perkara ini, penyidik juga menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi, yaitu ketika perusahaan sebagai badan hukum turut dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan oleh para pengurusnya.

Sejauh ini, tiga petinggi PT DSI telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama, MY mantan direktur perusahaan, dan ARL yang menjabat sebagai komisaris.

Ketiganya diduga menjalankan modus proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam lama (borrower) untuk menarik dana baru dari masyarakat.

Ade Safri menambahkan, pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung dilakukan pada Rabu (11/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, untuk membantu korban memperoleh pemulihan kerugian, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para korban dapat mengajukan restitusi melalui mekanisme pengaduan yang disediakan.

Menurut Ade Safri, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus dugaan investasi ilegal yang mengatasnamakan sistem syariah tersebut.