
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Akhmad Husaini (Foto: Dok KN)
KAKINEWS — Penahanan pengusaha batu bara Samin Tan oleh Kejaksaan Agung langsung mengguncang perhatian publik, khususnya di Kalimantan Selatan. Langkah tegas Korps Adhyaksa ini dinilai sebagai sinyal serius pembongkaran praktik korupsi sektor tambang yang selama ini diduga melibatkan jaringan luas, termasuk elite kekuasaan.
Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menyebut penahanan tersebut sebagai langkah berani yang patut diapresiasi. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri.
“Penahanan Kejagung terhadap Samin Tan mengejutkan publik Kalsel. Ini langkah berani yang kita apresiasi. Apalagi afiliasi tambangnya ada di Kalimantan Selatan, yakni PT Mantimin Coal Mining (MCM),” ujar Akhmad Husaini kepada Kakinews, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, rekam jejak Samin Tan yang dikenal “licin” dalam berbagai kasus hukum semakin memperkuat dugaan bahwa perkara ini melibatkan jejaring yang lebih besar.

“Pengusaha ini bukan nama baru. Dia pernah terseret kasus di KPK dan lolos. Sekarang kita tunggu gebrakan selanjutnya, karena sangat mungkin ada lingkaran elit yang ikut terlibat,” tegasnya.
Penahanan dan Dugaan Tambang Ilegal Bertahun-tahun
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jampidsus resmi menahan Samin Tan setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 2025, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Padahal, kontrak PKP2B perusahaan tersebut telah dicabut pemerintah sejak 19 Oktober 2017 melalui keputusan Menteri ESDM.
“Tersangka melalui PT AKT dan pihak terafiliasi tetap melakukan penambangan dan menjual hasilnya secara melawan hukum,” ujar Syarief.
Hasil penjualan batu bara itu diduga dinikmati langsung oleh Samin Tan, sehingga menimbulkan kerugian negara dan merusak tata kelola pertambangan nasional.
Modus: Izin Fiktif dan Dugaan Kolusi
Dalam praktiknya, penyidik menemukan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diduga menggunakan dokumen perizinan tidak sah. Bahkan, terdapat indikasi kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan tambang.
Temuan ini memperkuat kecurigaan adanya praktik korupsi sistemik dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penggeledahan Masif di Empat Provinsi
Untuk mengusut kasus ini, Kejagung telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, penyidik bahkan menggeledah kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Dari operasi tersebut, jaksa menyita dokumen pelayaran, barang bukti elektronik, serta sejumlah dokumen penting terkait aktivitas PT AKT.
Selain itu, total 14 lokasi telah digeledah, termasuk rumah Samin Tan, kantor perusahaan, hingga entitas terafiliasi seperti PT Mantimin Coal Mining (MCM).
Rekam Jejak Lama, Kasus Baru
Nama Samin Tan sebelumnya pernah mencuat dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019. Ia sempat menjadi buronan sebelum ditangkap pada 2021.
Namun, pada 2022, ia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan putusan tersebut diperkuat Mahkamah Agung.
Kini, melalui kasus yang ditangani Kejagung, Samin Tan kembali berhadapan dengan hukum dengan sangkaan pelanggaran pasal korupsi dalam KUHP baru dan UU Tipikor.
Desakan Publik: Bongkar Sampai Akar
Akhmad Husaini menegaskan, publik Kalimantan Selatan tidak hanya menunggu proses hukum berjalan, tetapi juga menuntut keberanian aparat untuk menelusuri aktor-aktor lain di balik kasus ini.
“Ini momentum bersih-bersih sektor tambang. Jangan berhenti di satu nama. Kalau serius, bongkar sampai ke akar,” pungkasnya.








Tinggalkan Balasan