Jakarta, Kakinews – Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mulai terseret dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan impor barang di lingkungan Bea Cukai yang menjerat bos Blueray Cargo, John Field. Kemunculan nama pejabat tertinggi Bea Cukai itu dalam surat dakwaan jaksa KPK dinilai menjadi alarm serius bagi penegakan hukum di institusi kepabeanan.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa mengungkap adanya pertemuan sejumlah pejabat Bea Cukai dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Dalam pertemuan itu disebut hadir Djaka Budhi Utama bersama sejumlah pejabat lain, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah pemilik Blueray Cargo, John Field, yang kini duduk di kursi terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan impor barang.

Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menilai munculnya nama Djaka dalam dakwaan bukan hal yang bisa dianggap sepele. Menurutnya, KPK harus berani mengembangkan perkara dan tidak membiarkan kasus besar kembali “menguap” tanpa kejelasan.

“Kalau dulu kami menyebutnya makan bubur panas dari pinggir dulu. Tinggal bagaimana penyelidik, penyidik, dan penuntut mengembangkan perkara supaya keadilan dan kepastian hukum tercapai,” ujar Saut kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).

Saut mengingatkan publik sudah terlalu sering melihat kasus besar yang menyeret nama pejabat tinggi namun akhirnya berhenti di tengah jalan. Karena itu, ia meminta KPK benar-benar menjalankan mandat Presiden untuk membersihkan praktik korupsi di Bea Cukai.

“Pesan Presiden jelas, koruptor akan dikejar sampai ke Antartika. Apalagi ada dorongan untuk bersih-bersih di Bea Cukai. Jangan sampai kasus ini lenyap begitu saja,” katanya.

Menurut Saut, jika dugaan tindak pidana terjadi pada rentang 2025 hingga awal 2026, maka peristiwa itu berlangsung saat Djaka sudah menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai. Karena itu, posisi dan tanggung jawab Djaka dinilai tak bisa dilepaskan begitu saja dari perkara tersebut.

“Kalau seorang pimpinan hadir dalam pertemuan itu, seharusnya dia bisa mencegah praktik-praktik menyimpang. Bukan justru muncul dalam rangkaian fakta persidangan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti rangkaian kronologi yang dinilai mengarah pada dugaan praktik suap terstruktur. Mulai dari pertemuan para pihak pada Mei dan Juli 2025, kemudian dugaan pemberian uang suap berlangsung hingga Januari 2026, sebelum akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Februari 2026.

Dalam dakwaan jaksa, suap diduga diberikan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lolos lebih cepat dari pengawasan kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Pada bulan Juli 2025 di Hotel Borobudur dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar,” kata jaksa dalam sidang, Rabu (6/5/2026).

Mantan pimpinan KPK lainnya, Nurul Ghufron, mengatakan nama seseorang yang dimunculkan dalam dakwaan biasanya memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara. Namun, menurutnya, ada kemungkinan penyidik masih membutuhkan pendalaman alat bukti tambahan sebelum menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

“Biasanya perkara dilimpahkan dulu ke pengadilan agar fakta-fakta persidangan bisa memperkuat pembuktian lanjutan,” ujarnya.

Meski demikian, Ghufron mengingatkan asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menegaskan KPK tak boleh ragu jika alat bukti sudah mencukupi.

“Kalau minimal dua alat bukti terpenuhi dan ada keterlibatan, KPK harus tegas menetapkan tersangka. Jangan berhenti di level bawahan,” kata Fickar.

Fickar bahkan menilai fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan cukup menjadi pertimbangan bagi Menteri Keuangan untuk mengevaluasi posisi Dirjen Bea Cukai.

“Dengan fakta yang berkembang, Menkeu seharusnya mempertimbangkan pergantian Dirjen Bea Cukai agar institusi ini dipimpin figur yang lebih bersih,” ujarnya.

Sejauh ini KPK telah menetapkan sejumlah pejabat Bea Cukai sebagai tersangka, di antaranya mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, hingga Budiman Bayu Prasojo.

KPK juga menyita uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi pengurusan impor barang.