Jakarta, Kakinews – Pemerintah bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat operasi besar dalam penyelamatan aset negara. Dalam kegiatan yang digelar di Kejaksaan Agung RI, Rabu (13/5/2026), negara berhasil menerima pemasukan lebih dari Rp10,2 triliun sekaligus mengambil alih kembali jutaan hektare kawasan hutan yang selama ini diduga dikuasai secara tidak sah.

Agenda penyerahan tahap VII tersebut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran menteri Kabinet Merah Putih. Dalam sambutannya, Presiden menilai hasil kerja Satgas PKH menjadi bukti bahwa kebocoran kekayaan negara mulai dipersempit lewat penegakan hukum dan penertiban sektor sumber daya alam.

“Rakyat harus mengetahui bahwa hari ini negara menerima pengembalian uang dalam jumlah sangat besar, lebih dari Rp10 triliun,” ujar Presiden Prabowo.

Menurut Presiden, dana hasil penertiban tersebut dapat langsung diarahkan untuk kebutuhan masyarakat, termasuk memperbaiki ribuan fasilitas kesehatan dasar di berbagai daerah yang selama puluhan tahun belum tersentuh renovasi besar.

Berdasarkan data resmi yang dipaparkan Kejaksaan Agung, total dana yang masuk ke kas negara mencapai Rp10.270.051.886.464. Nilai tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6,84 triliun.

Tak hanya soal uang negara, Satgas PKH juga melakukan operasi penguasaan kembali kawasan hutan dalam skala sangat luas. Pada sektor perkebunan sawit, luas lahan yang berhasil diamankan sejak Februari 2025 mencapai 5,88 juta hektare. Sementara di sektor pertambangan, kawasan hutan seluas 12.371 hektare lebih berhasil direbut kembali.

Dalam tahap VII ini, lahan hasil penguasaan tersebut kemudian diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait sebelum dikelola lebih lanjut melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero). Total kawasan yang diserahkan pada tahap ini mencapai 2,37 juta hektare, terdiri dari area SK 01, PBPH, HTI, hingga lahan kewajiban plasma.

Jika diakumulasi sejak operasi dimulai, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan kawasan hutan hasil penguasaan Satgas PKH seluas lebih dari 4,11 juta hektare.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan lagi praktik penguasaan sumber daya alam yang merugikan rakyat dan menguntungkan segelintir pihak.

“Tidak boleh lagi ada kekayaan negara bocor. Tidak boleh lagi ada penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum yang hanya menguntungkan kelompok tertentu,” tegas Burhanuddin.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah akan terus mengejar pihak-pihak yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara ilegal, termasuk mereka yang mencoba menyembunyikan hasil keuntungan ke luar negeri.

Langkah Satgas PKH dinilai menjadi salah satu operasi penataan kawasan hutan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Selain menyelamatkan triliunan rupiah keuangan negara, operasi tersebut juga disebut sebagai upaya serius pemerintah mengembalikan kendali negara atas sumber daya alam strategis Indonesia.