Jakarta, Kakinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Tak hanya mengusut dugaan suap proyek dan jual beli jabatan, KPK kini resmi menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, termasuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah ini menandai bahwa penyidik mulai memburu aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

“Perkara Ponorogo ini KPK kembali menerbitkan sprindik baru per akhir April kemarin. Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga Sprindik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (20/5/2026).

KPK juga mulai menyisir aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Dalam penggeledahan di rumah Sugiri di Desa Bajang, Ponorogo, Selasa (19/5/2026), penyidik menyita empat unit mobil.

Tak berhenti di sana, tim antirasuah turut menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dari dua lokasi tersebut, KPK membawa sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang selama periode 2020-2026.

Kasus ini sebelumnya meledak lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2025. Dalam perkara itu, Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta rekanan proyek Sucipto.

KPK mengungkap dugaan permainan jabatan di RSUD Ponorogo. Yunus disebut menyetor uang kepada Sugiri agar posisinya sebagai direktur rumah sakit tidak dicopot. Nilainya fantastis, yakni Rp400 juta pada Februari 2025, lalu Rp325 juta sepanjang April-Agustus 2025, serta Rp500 juta yang disalurkan lewat kerabat Sugiri pada November 2025.

Selain dugaan “jual beli jabatan”, Sugiri juga diduga menerima fee proyek RSUD sebesar Rp1,4 miliar dari pihak rekanan. KPK turut menemukan dugaan gratifikasi lain senilai Rp225 juta selama 2023-2025 serta tambahan Rp75 juta dari pihak swasta.

Dengan terbitnya sprindik TPPU, kasus ini diperkirakan tidak lagi hanya berhenti pada praktik suap dan gratifikasi, tetapi juga mengarah pada penelusuran aset, rekening, hingga dugaan penyamaran hasil korupsi.

KPK kini membuka peluang munculnya tersangka baru dalam pengembangan kasus yang mulai menyeret dugaan jaringan korupsi lebih luas di Pemkab Ponorogo.