
Jakarta, Kakinews – Isu pemanggilan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mendadak mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan yang selama ini mengendalikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kabar tersebut memantik spekulasi luas di tengah sorotan publik terhadap berbagai persoalan yang membelit program unggulan pemerintah tersebut.
Namun, Kejagung secara tegas membantah kabar adanya pemanggilan terhadap Dadan.
“Tidak ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jefri, Selasa (2/6/2026).
Meski demikian, bantahan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Pasalnya, pencopotan Dadan dilakukan secara mendadak di tengah meningkatnya kritik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi proyek prioritas pemerintahan Prabowo.
Pergantian pucuk pimpinan BGN diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dalam keputusan tersebut, Presiden tidak hanya memberhentikan Dadan Hindayana, tetapi juga mencopot dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Langkah sapu bersih terhadap jajaran pimpinan tertinggi BGN itu dinilai sebagai sinyal kuat adanya evaluasi serius terhadap kinerja lembaga tersebut.

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian di Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo Hadi.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Nanik sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.
Pencopotan Dadan terjadi setelah BGN berulang kali menjadi sorotan akibat berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG. Sejumlah kasus keracunan makanan yang menimpa siswa penerima manfaat terjadi di berbagai daerah. Insiden tersebut memicu kritik tajam terhadap sistem pengawasan, kualitas bahan pangan, hingga tata kelola rantai distribusi program yang menelan anggaran negara sangat besar itu.
Tekanan semakin menguat setelah BGN menjatuhkan sanksi pembekuan terhadap ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan data per 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG atau hampir sepertiga dari total 27.208 unit yang beroperasi di seluruh Indonesia berstatus suspensi.
Besarnya jumlah SPPG yang dibekukan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal BGN selama masa kepemimpinan Dadan Hindayana. Di sisi lain, berbagai kalangan mendesak agar evaluasi terhadap Program MBG tidak berhenti pada pergantian pejabat semata, melainkan juga menyentuh aspek tata kelola anggaran, pengadaan, hingga mekanisme pengawasan di lapangan.
Program MBG sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional dengan cakupan penerima manfaat yang sangat besar. Hingga Maret 2026, program ini tercatat telah menjangkau lebih dari 61,2 juta orang, termasuk sekitar 49 juta siswa sekolah di seluruh Indonesia.
Karena itu, pencopotan Dadan Hindayana dipandang bukan sekadar pergantian pejabat biasa. Di tengah berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG, keputusan Presiden mengganti seluruh pucuk pimpinan BGN dinilai sebagai sinyal bahwa pemerintah tengah melakukan pembenahan serius terhadap program yang menjadi salah satu janji politik utamanya.
Sementara Kejagung memastikan tidak ada pemanggilan terhadap Dadan Hindayana, perhatian publik kini tertuju pada alasan substantif di balik perombakan total pimpinan BGN dan langkah pemerintah memastikan program MBG terbebas dari persoalan tata kelola di masa mendatang.








Tinggalkan Balasan