
JAKARTA, KAKINEWS,ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali mengintensifkan penyidikan empat perkara dugaan korupsi yang ditangani secara paralel.
Di bawah komando Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar, pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi proses penyidikan pada masing-masing perkara.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa dua saksi, yakni TA dan K yang merupakan pihak dari Kementerian Kehutanan.

Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik memeriksa AC selaku Kepala Teknik Tambang PT CNI.
Selanjutnya, penyidik juga mendalami perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.
Dua saksi diperiksa dalam perkara tersebut, yakni RSH dari PT NGS dan MIR dari Yayasan AMG.
Sementara perkara keempat berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Dalam perkara ini, penyidik memeriksa dua saksi, yakni FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM.
Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Rangkaian pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih terus mengembangkan materi perkara pada empat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk dengan menggali keterangan dari pihak kementerian, perusahaan, hingga badan usaha yang berkaitan dengan masing-masing perkara.








